Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Dana Jamas
Kejari Tahan Anggota DPRD Bojonegoro
Wednesday 26 Sep 2012 00:07:15
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Nur Hadi, ke dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIa Bojonegoro, Selasa (25/09)

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro itu diduga ikut serta dalam perkara korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 miliar dengan tersangka Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Munjiatun. Tersangka Munjiatun ditahan pihak Kejaksaan pada Senin (10/09) lalu.

Nur Hadi sebelumnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun dari keterangan yang diberikan kemudian tim jaksa penyidik menetapkan status Saksi menjadi tersangka. Tersangka diperiksa selama setengah jam. "Setelah dilakukan perundingan, atas keterangan yang diberikan kita kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka, dan langsung menahannya", kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, melalui Kasi Intelejen Kejari, Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni, tersangka diduga ikut serta, memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi, dan membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu dalam pelaksanaan korupsi Jasmas untuk pembangunan, Kantor balai desa, Masjid Al Muttaqin, dan polindes desa setempat.

Kapasitas Anggota Dewan, sebagai pengusul tersangka diduga mengetahui aliran dana dan menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. "Tersangka berusaha membuat LPJ double, untuk menutupinya", ungkap Nusirwan didampingi Kasipidum, Wahyu.(gnr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2