Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Dana Rapat
Kejari Tahan Mantan Sekretaris DPRD Bandung
Thursday 11 Oct 2012 10:06:19
 

Kejaksaan Negeri bandung (Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bandung menahan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berinisial EH, tersangka kasus korupsi penggelembungan dana rapat tahun anggaran 2008-2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar di Bandung, Selasa, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. EH saat ini masih aktif menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Bandung.

"Mulai ditahan hari ini selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Menurut Rinaldi, EH ditahan bersama dengan dua tersangka lain kasus tersebut berinisial AK dan EF. Setelah penahanan ketiga tersangka, Rinaldi mengatakan, berkas dakwaan tersebut diharapkan dapat disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Rinaldi, modus penggelembungan dilakukan dengan cara menaikkan biaya tagihan yang tertulis di kuitansi dari harga sesungguhnya.

Ketiga tersangka antara lain menggelembungkan biaya akomodasi rapat DPRD Kota Bandung yang dilakukan di beberapa hotel serta biaya makan minum anggota dewan selama rapat tersebut berlangsung.

"Misalnya untuk biaya hotel yang sesungguhnya Rp10 juta di kuitansi digelembungkan menjadi Rp 20 juta. Penggelembungan itu berlangsung selama tahun anggaran 2008 hingga 2010," jelas Rinaldi.

Hasil perhitungan sementara sampai saat ini, lanjut dia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 650 juta akibat perbuatan tiga tersangka tersebut.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2