TANGERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dan uang palsu senilai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut dimusnahkan lantaran sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkratch), Rabu (27/3).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Andi DJ Konggoasa menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1.161 lembar uang dalam pecahan dolar Amerika, UERO dan Rupiah.
Dijelaskannya, untuk jenis narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat enam ribu kilogram, ganja kering seberat 30 Kg serta Ketamine seberat 42 Kg dan jamu dari berbagai merek dan jenis.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum kejaksaan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan dari beberapa perkara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Pemusnahan narkotika dan uang palsu senilai miliaran rupiah itu dilakukan di tempat pembuangan sampah PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan cara dibakar. Pemusnahan itu pun disaksikan langsung petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara.(sun/pd/kjs/bhc/rby) |