Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejari Tangerang Musnahkan Narkotika dan Uang Palsu Miliaran Rupiah
Thursday 28 Mar 2013 12:56:54
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dan uang palsu senilai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut dimusnahkan lantaran sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkratch), Rabu (27/3).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Andi DJ Konggoasa menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1.161 lembar uang dalam pecahan dolar Amerika, UERO dan Rupiah.

Dijelaskannya, untuk jenis narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat enam ribu kilogram, ganja kering seberat 30 Kg serta Ketamine seberat 42 Kg dan jamu dari berbagai merek dan jenis.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum kejaksaan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan dari beberapa perkara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Pemusnahan narkotika dan uang palsu senilai miliaran rupiah itu dilakukan di tempat pembuangan sampah PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan cara dibakar. Pemusnahan itu pun disaksikan langsung petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara.(sun/pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2