GRESIK, Berita HUKUM - Kejari Tanjung Perak terus bergerak untuk mengungkap dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp 54 miliar di Jl. Gresik yang berada tepat didepan kantor. Bahkan saat ini penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti untuk menguatkan indikasi adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Meski proses ini ini telah naik level dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menyita berapa barang bukti. Namun, hingga kini pihak penyidik belum menentukan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam penyimpangan tersebut.
”Kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti, kalau nama-namanya kita sudah kantongi tapi belum bisa menentukan siapa tersangkanya. Tunggu saja nanti pasti kita umumkan,” kata Kejari Tanjung Perak, Bambang Gunawan.
Menurut Bambang dari pengusutan awal, jaksa menemukan sejumlah indikasi penyimpangan proyek peningkatan Jalan Gresik tahap II sepanjang 11,59 kilometer yang nilainya hingga ratusan juta rupiah. Proyek yang dilaksanakan pada 2008 itu menggunakan dana APBN yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui satuan kerjanya di Surabaya .
”Dari dokumen yang telah diperiksa kejaksaan proyek penangkatan jalan tersebut dimenangkan oleh rekanan yang bernama PT CGA,” ucap Bambang.
Proyek pengerjaan tersebut terdiri dari pengaspalan dan pelapisan bahu jalan serta badan jalan. Selain itu ada juga pengerjaan membuat kemiringan jalan agar tidak menggenang saat turun hujan. Masing-masing item disebutkan secara jelas rincian pekerjaan yang harus diselesaikan rekanan.
Saat ini pihak kejaksaan telah mengambil sampel jalan yang sudah dibangun. Sampel itu diambil secara utuh ke bawah, sehingga bisa terlihat jelas ketebalan aspal dan lapisannya. ”Masih banyak bukti yang kita perlukan jadi tidak menutup kemungkinan untuk menyita barang bukti lainnya,” tandasnya.(sm/kjs/bhc/rby)
|