Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narapidana
Kejari Toboali Tolak Pembebasan Bersyarat Empat Napi Korupsi
Wednesday 08 May 2013 20:12:33
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
TOBOALI, Berita HUKUM - Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali, Robert P Sitinjak telah menolak permintaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat yang disampaikan melalui 4 (empat) surat tertanggal 23 April 2013 untuk menerbitkan surat keterangan Justice Collaborator terhadap 4 (empat) Narapidana korupsi.

Keempat narapidana tersebut adalah Patoni, SP. M.Si bin M. Syafei, Syarif Ali, SIP Bin Bakar Hasan, Hendra Sanjaya Bin H. Sanjaya, H Anwar Bin Ismail sebagai dasar diberikannya pembebasan bersyarat.

“Para terpidana mengajukan permintaan pembebasan bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Plh. Kejari Toboali, Robert P Sitinjak, Rabu (8/5).

“Kepada masyarakat atau terpidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat ataupun remisi dapat meminta informasi mengenai persyaratan pengajuannya kepada Kasi penkum Kejati Bangka Belitung atau kepada Kejaksaan Negeri yang terkait,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Rindang Onasis kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (8/5) menjelaskan bahwa mengenai Justice Collaborator dan PP No. 32 tahun 1999 ini sudah dibicarakan di hadapan jajaran kanwil Kemenkumham dan para Kalapas.

Perlu diketahui, pada acara Rakor Dilkumjapol pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013, yaitu Forum Pertemuan Pimpinan Penegak Hukum Instansi Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga seharusnya semua pihak terkait sudah memahami persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2