Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Aceh
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
Friday 21 Dec 2012 08:49:43
 

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam tiga hari terakhir sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 18 saksi dari 19 saksi yang terdaftar. Salah satu di antara saksi yang diperiksa yaitu Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng yang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh Amir Hamzah SH, Kamis (20/12) mengatakan, tim Jaksa penyidik dalam kasus Unsyiah bertekat menyelesaikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 17,6 miliar ini dalam waktu secepatnya.

“Tim Jaksa sebetulnya ingin kasus ini cepat tuntas ditangani pada tingkat penyidikan dan segera dapat menetapkan tersangka,” katanya.

Tetapi, kata Amir Hamzah, dalam kenyataannya tidak bisa dilakukan segera dalam penetapan tersangka. Sebab ketika dimintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini permasalahan yang terungkap semakin panjang.

“Sehingga Jaksa penyidik terpaksa memanggil lagi saksi yang sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya kembali, termasuk penambahan saksi baru,” katanya. Dia sebutkan dalam tiga hari terakhir tim Jaksa penyidik sudah memeriksa 18 saksi, enam di antaranya diperiksa, Kamis (20/12) kemarin.

Dari enam saksi yang diperiksa kemarin, empat diantaranya adalah mahasiwa penerima bantuan beasiswa. Sedangkan dua orang lainnya, Ketua Komite Beasiswa Aceh 2010, QY dan Ketua Pelaksana Pengelolaan pada Program Pendidikan Guru Kejuruan Unsyiah 2009-2010, TK.

Sementara sebelumnya, Senin (17/12) lalu, enam dari tujuh saksi diperiksa. Salah satunya adalah Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng selaku Ketua Pengelola Dana JPD Unsyiah 2009-2010.

“Saksi Eddy akan dijadwal ulang lagi pemeriksaannya oleh tim penyidik,” kata Amir Hamzah. Kemudian, Selasa (18/12) lalu, Jaksa penyidik memeriksa enam orang saksi, lima diantaranya adalah mahasiswa penerima bantuan beasiswa, dan seorang saksi lain adalah Drs Amri Oemar (Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian FKIP Unsyiah selaku Wakil Kepala Urusan Keuangan pada Program Gurdacil Aceh 2009-2010).

Sedangkan, Jaksa penyidik juga sudah menjadwalkan akan memeriksa dua saksi lagi yaitu, Nirwana SE selaku Pembantu Pemegang Uang Muka Kerja (PPUMK) FKIP Unsyiah, dan Drs Sulastri MSi selaku Pembantu Dekan II FKIP Unsyiah.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejati Aceh
 
  70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
  Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
  Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
  Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2