Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Aceh
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
Monday 15 Oct 2012 00:20:23
 

Kejaksaan Tinggi Aceh (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil dan memeriksa pejabat Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Syamsul Rizal.

Syamsul berstatus sebagai saksi terkait dengan bobolnya dana beasiswa yang bersumber dari APBA Pemerintahan Aceh tahun 2009/2010 sebesar Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian hilang sebesar Rp 2.050.819.500, diduga telah dikorupsi.

Pemeriksaan Pj Rektor Unsyiah pada Kamis (11/10), merupakan hari ketiga setelah sebelumnya pada Selasa dan Rabu (10/10) juga telah diperiksa selama enam jam yang dimulai pukul 15.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Rektor Unsyiah masih dilakukan hari ini. "Direncanakan pada petang nanti kembali diperiksa."

Terkait hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, sedangkan mantan rektor Unsyiah Darni Daut sejauh ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kasus tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai rektor.

Tim penyidik menanyakan pada Pj rektor seputar aliran masuk dan keluarnya dana bantuan Pemerintah Aceh untuk Unsyiah melalui program JPD tahun 2009-2010, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dijelaskannya sejauh ini pemeriksaan saksi masih terfokus pada Samsul Rizal. Sedangkan pemanggilan saksi lainnya juga akan menyusul dalam waktu dekat. "Kapan jadwal pemanggilan saksi lainnya, sampai sejauh ini saya belum tahu," ujarnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2