Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Aceh
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
Monday 15 Oct 2012 00:20:23
 

Kejaksaan Tinggi Aceh (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil dan memeriksa pejabat Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Syamsul Rizal.

Syamsul berstatus sebagai saksi terkait dengan bobolnya dana beasiswa yang bersumber dari APBA Pemerintahan Aceh tahun 2009/2010 sebesar Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian hilang sebesar Rp 2.050.819.500, diduga telah dikorupsi.

Pemeriksaan Pj Rektor Unsyiah pada Kamis (11/10), merupakan hari ketiga setelah sebelumnya pada Selasa dan Rabu (10/10) juga telah diperiksa selama enam jam yang dimulai pukul 15.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Rektor Unsyiah masih dilakukan hari ini. "Direncanakan pada petang nanti kembali diperiksa."

Terkait hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, sedangkan mantan rektor Unsyiah Darni Daut sejauh ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kasus tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai rektor.

Tim penyidik menanyakan pada Pj rektor seputar aliran masuk dan keluarnya dana bantuan Pemerintah Aceh untuk Unsyiah melalui program JPD tahun 2009-2010, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dijelaskannya sejauh ini pemeriksaan saksi masih terfokus pada Samsul Rizal. Sedangkan pemanggilan saksi lainnya juga akan menyusul dalam waktu dekat. "Kapan jadwal pemanggilan saksi lainnya, sampai sejauh ini saya belum tahu," ujarnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejati Aceh
 
  70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
  Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
  Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
  Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2