Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bengkulu
Kejati Bengkulu Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Lampu Merah
Friday 02 Nov 2012 08:37:16
 

Kejaksaan Tinggi Bengkulu.(Foto: Ist)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Gitama Rahardja Rusli selaku kontraktor pelaksana kuasa Direktur PT Dwifa Konektra dalam proyek pengadaan jaringan lampu jalan tahun 2007 di kota Bengkulu sebagai tersangka dengan total kerugian negara sekitar 8 Milyar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 Miliar.

Kejaksaan Tingi Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka masing-masing yaitu, Mantan Kepala Dinas PT Zulkarnaen Muin, Juneri Asri sebagai Pejabat pelaksana teknis, Abdul Manap selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Zaidan selaku Direktur PT Dwifa Konektra.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal, SH mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Empat tersangka dan penyidikan terus dilaksanakan hingga menetapkan tesangka baru yakni Gitama Rahardja Rusli selaku pelaksana Kuasa PT Dwifa Konektra.

Tersangka Gitama sudah tiga kali mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi sehingga akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dikhawatirkan sudah melarikan diri .

Penasehat Hukum Direktur PT Dwifa Konektra, Deswal Arief mengatakan, pelaksananaan proyek dlapangan sepenuhnya sudah diserahkan kepada Gitama karena yang bersangkutan selaku Kuasa Direktur dan bertanggung jawab terhadap Spesifikasi proyek.(yus/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bengkulu
 
  Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
  Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
  Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
  Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
  Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2