BENGKULU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Gitama Rahardja Rusli selaku kontraktor pelaksana kuasa Direktur PT Dwifa Konektra dalam proyek pengadaan jaringan lampu jalan tahun 2007 di kota Bengkulu sebagai tersangka dengan total kerugian negara sekitar 8 Milyar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 Miliar.
Kejaksaan Tingi Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka masing-masing yaitu, Mantan Kepala Dinas PT Zulkarnaen Muin, Juneri Asri sebagai Pejabat pelaksana teknis, Abdul Manap selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Zaidan selaku Direktur PT Dwifa Konektra.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal, SH mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Empat tersangka dan penyidikan terus dilaksanakan hingga menetapkan tesangka baru yakni Gitama Rahardja Rusli selaku pelaksana Kuasa PT Dwifa Konektra.
Tersangka Gitama sudah tiga kali mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi sehingga akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dikhawatirkan sudah melarikan diri .
Penasehat Hukum Direktur PT Dwifa Konektra, Deswal Arief mengatakan, pelaksananaan proyek dlapangan sepenuhnya sudah diserahkan kepada Gitama karena yang bersangkutan selaku Kuasa Direktur dan bertanggung jawab terhadap Spesifikasi proyek.(yus/kjs/bhc/opn) |