BENGKULU, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Syahril Yahya menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana honor tim pembina RSU M Yunus jilid II yang menetapkan dua tersangka baru, Mantan Wakil Direktur dan Keuangan RSMY Edi Santoni (ES) dan Mantan Kabag Keuangan RSMY, Safri Syafi’i (SS).
"Semua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kami pastikan diusut sampai tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh hakim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril menanggapi isu kasus dugaan korupsi dana honor pembina di RSU M Yunus Bengkulu, jilid II akan dihentikan, di Bengkulu, Kamis (6/8).
Ia mengatakan, tidak ada niat sedikit pun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi jilid II di RSU M Yunus tersebut. BAP Polisi yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, lebih dari tujuh kali itu, dianggap belum lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi, kami mengembalikan BAP dua tersangka atas nama ES dan SS ke penyidik Polda Bengkulu berulang kali bukan berarti Kejati akan menghentikan kasus, tapi BAP yang disampaikan kepada kami masih belum lengkap sehingga perlu diperbaiki kembali," ujarnya.
Ia mengatakan, jika BAP belum lengkap tetap dipaksakan, dikhawatirkan tersangka akan bebas dalam persidangan. Karena itu, JPU mengembalikan beberapa kali BAP dua tersangka kepada penyidik Polda Bengkulu.
"Jadi, saya tegaskan kami berulangkali mengembalikan BAP perkara atas tersangka ED dan SS ke penyidik Polda Bengkulu, karena dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap, sehingga kasus tidak bisa diteruskan ke pengadilan," ujarnya.
Sementara Wakajati Bengkulu, Surung Aritonang terkait dengan itu, Kejati Bengkulu akan menunjuk beberapa jaksa senior untuk mempelajari BAP tersebut. “Siapa tahu ada (yang) keliru dalam melengkapi berkas perkara tersebut dan kekuranganya, sehingga BAP nantinya dapat dinyatakan P21 oleh JPU,” terang Surung.
Kejati Bengkulu segera menetapkan BAP dua tersangka menjadi P21, setelah berkas yang diserahkan penyidik Polda dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian, kasus segera dilimpahkan ke PN Bengkulu untuk disidangkan.
“Sekarang, Kejati Bengkulu menunggu penyidik Polda menyerahkan berkas dua tersangka tersebut. Begitu berkas kita terima, langsung dipelajari dan bila sudah lengkap langsung dinyatakan P21,” tegas Surung.
Karena itu, pihaknya berharap BAP yang diserahkan penyidik Polda Bengkulu ke Kejati nanti lengkap, sehingga berkas dua tersangka ini tidak bolak balik lagi.
Seperti diketahui sebagian tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu, di antaranya mantan Direktur RSUD M Yunus, Zulman Zuhri, sudah divonis PN Bengkulu. Sedangkan, dua tersangka lagi, yakni ES dan SS berkas perkaranya masih belum dituntaskan penyidik Polda Bengkulu, karena berkasnya sudah 7 kali ditolak Kejati karena dianggap belum lengkap.
Dalam kasus RMSY yang teleh menyeret beberapa tersangka, salah satunya Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim, Mabes Polri.
Diketahui dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi RSMY yang telah merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar tersebut, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan enam tersangka tersebut. Keenam tersangka tersebut masing-masing dua mantan Direktur RSMY yakni, Zulman Zuhri Amran, Yusdi Zahrias Tazar (sudah meninggal, red), mantan Bendahara RSMY, Hisar C Sihotang, dan mantan staf keuangan, Darmawi, mantan Wadir Umum dan Keuangan RSMY, Edi Santoni dan mantan Kabag Keuangan, Syafri Safii.
Dalam perjalanan hukumnya, 3 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Zulma Zuhri (mantan direktur RSMY), Darmawi (Mantan Staf Keuangan) dan Hisar Sihotang (Mantan Bendahara Pengeluaran) yang saat ini telah ditahan di LP kelas IIA Mallabero Kota Bengkulu.(lj/bengkulutoday/Yus/kejaksaan/bh/sya) |