JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 senilai sebesar Rp. 2,7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, di Jambi Selasa, mengatakan kedua tersangka dugaan korusi dana Bintek DPRD Kota Jambi itu adalah berinisial R dan J.
"Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan maka kita telah tetapkan dua orang tersangka, pertama inisialnya Ir R, dan kedua J SH," kata Elan.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih untuk sementara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp. 600 juta.
Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah salah satunya kegiatan fiktif yaitu bimbingan teknis dan selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran dengan berhubungan kegiatan tersebut,Dalam kasus juga ada Surat Perjalanan (SPj) yang fiktif dalam menggunakan anggaran Bintek tersebut.
Elan juga mengatakan, dalam penggunaan anggaran tersebut, R merupakan pengguna anggaran, sedangkan J sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.(PPTK).(Yus/kejaksaan/bhc/sya) |