Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Metapkan 2 Tersangka Korupsi Bintek DPRD
Tuesday 10 Mar 2015 22:40:36
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 senilai sebesar Rp. 2,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, di Jambi Selasa, mengatakan kedua tersangka dugaan korusi dana Bintek DPRD Kota Jambi itu adalah berinisial R dan J.

"Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan maka kita telah tetapkan dua orang tersangka, pertama inisialnya Ir R, dan kedua J SH," kata Elan.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih untuk sementara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp. 600 juta.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah salah satunya kegiatan fiktif yaitu bimbingan teknis dan selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran dengan berhubungan kegiatan tersebut,Dalam kasus juga ada Surat Perjalanan (SPj) yang fiktif dalam menggunakan anggaran Bintek tersebut.

Elan juga mengatakan, dalam penggunaan anggaran tersebut, R merupakan pengguna anggaran, sedangkan J sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.(PPTK).(Yus/kejaksaan/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Jambi
 
  Kejati Jambi Metapkan 2 Tersangka Korupsi Bintek DPRD
  Kejati Jambi Sidik Dugaan Korupsi Rumah Sakit
  Kejati Jambi Turunkan Tim Khusus Mengecek Lahan Sinar Mas Group
  Kejati Jambi Terima Pelimpahan Berkas Perkara 1,16 Ton Ganja
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2