Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Metapkan 2 Tersangka Korupsi Bintek DPRD
Tuesday 10 Mar 2015 22:40:36
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 senilai sebesar Rp. 2,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, di Jambi Selasa, mengatakan kedua tersangka dugaan korusi dana Bintek DPRD Kota Jambi itu adalah berinisial R dan J.

"Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan maka kita telah tetapkan dua orang tersangka, pertama inisialnya Ir R, dan kedua J SH," kata Elan.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih untuk sementara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp. 600 juta.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah salah satunya kegiatan fiktif yaitu bimbingan teknis dan selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran dengan berhubungan kegiatan tersebut,Dalam kasus juga ada Surat Perjalanan (SPj) yang fiktif dalam menggunakan anggaran Bintek tersebut.

Elan juga mengatakan, dalam penggunaan anggaran tersebut, R merupakan pengguna anggaran, sedangkan J sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.(PPTK).(Yus/kejaksaan/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Jambi
 
  Kejati Jambi Metapkan 2 Tersangka Korupsi Bintek DPRD
  Kejati Jambi Sidik Dugaan Korupsi Rumah Sakit
  Kejati Jambi Turunkan Tim Khusus Mengecek Lahan Sinar Mas Group
  Kejati Jambi Terima Pelimpahan Berkas Perkara 1,16 Ton Ganja
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2