Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Sidik Dugaan Korupsi Rumah Sakit
Friday 24 Jan 2014 14:40:56
 

Ilustrasi. Pekerja Proyek Pembangunan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.(Foto: BH/coy)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini membidik 2 dugaan korupsi, dua kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan dana pembangunan fisik gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, tahun anggaran 2012 senilai Rp. 27 miliar.

Selanjutnya adalah korupsi pengadaan mobiler di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Saat ini, penyidik tengah mendalami dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data terkait laporan dugaan korupsi di dua proyek berbeda tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga telah menangani kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT WKS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby (21/1) mengatakan, surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan.

"Kita sedang menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, laporan di BPS soal pengadaan mobiler sudah mulai didalami, Penyidik sudah memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Masyroby menyebutkan, penyelidikan dugaan penyimpangan ini mulai dilakukan minggu ini. Surat panggilan sudah dilayangkan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Ada tiga orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.(kjs/Yus/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2