Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BLU
Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
Monday 20 May 2013 12:34:16
 

Edi Yuwono (Rektor Unsoed).(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap tiga tersangka skandal korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) 2010-2012, salah satunya Edi Yuwono (Rektor Unsoed).

Menurut Arnold Angkowe (Kajati Jawa Tengah), saat ini penyidik di kejari Purwokerto sedang menyelesaikan pemberkasan kasus korupsi tersebut. “Para tersangka sudah dikenakan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Kejaksaan sudah melaksanakan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, diantaranya adalah Edi Yuwono, Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, serta Suadmaji sebagai Asisten Senior Manajer CSR PT Antam).

Ketiganya diduga terlibat skandal korupsi penyelewengan dana hibah kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar, dana tersebut adalah program CSR untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Lanjut Arnold, “tersangka bisa bertambah, kami masih mendalami,” ungkapnya. Meski sudah menetapkan status tersangka, namun Kejari Purwokerto belum menahan ketiganya, Kejaksaan menganggap mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Edy Yuwono (Rektor Universitas Jenderal Soedirman), Purwokerto, Jawa Tengah, terancam penjara 20 tahun setelah dia dan dua orang lainnya dijadikan tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampusnya.

Mereka di jerat dengan pasal 2,3,9 dan 12b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya tentang dugaan gratifikasi.

Untuk diketahui, Mereka diduga menyelewengkan dana hibah kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dan PT Antam Rp 5,8 miliar, dana program coorporate social responsibility (CSR) untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, serta investasi penggemukan sapi Rp. 400 juta.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2