Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BLU
Kejati Jawa Tengah Tetapkan Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi BLU
Monday 20 May 2013 12:34:16
 

Edi Yuwono (Rektor Unsoed).(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap tiga tersangka skandal korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) 2010-2012, salah satunya Edi Yuwono (Rektor Unsoed).

Menurut Arnold Angkowe (Kajati Jawa Tengah), saat ini penyidik di kejari Purwokerto sedang menyelesaikan pemberkasan kasus korupsi tersebut. “Para tersangka sudah dikenakan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Kejaksaan sudah melaksanakan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, diantaranya adalah Edi Yuwono, Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, serta Suadmaji sebagai Asisten Senior Manajer CSR PT Antam).

Ketiganya diduga terlibat skandal korupsi penyelewengan dana hibah kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar, dana tersebut adalah program CSR untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Lanjut Arnold, “tersangka bisa bertambah, kami masih mendalami,” ungkapnya. Meski sudah menetapkan status tersangka, namun Kejari Purwokerto belum menahan ketiganya, Kejaksaan menganggap mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Edy Yuwono (Rektor Universitas Jenderal Soedirman), Purwokerto, Jawa Tengah, terancam penjara 20 tahun setelah dia dan dua orang lainnya dijadikan tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampusnya.

Mereka di jerat dengan pasal 2,3,9 dan 12b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya tentang dugaan gratifikasi.

Untuk diketahui, Mereka diduga menyelewengkan dana hibah kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dan PT Antam Rp 5,8 miliar, dana program coorporate social responsibility (CSR) untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, serta investasi penggemukan sapi Rp. 400 juta.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2