Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pontianak
Kejati Kalbar Kembali Proses Kasus Dugaan Korupsi Terminal Mempawah
Sunday 31 Mar 2013 22:31:37
 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(Foto: Ist)
 
KALBAR, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses kembali dugaan korupsi pembanguan Terminal Mempawah Kabupaten Pontianak.

“Sebenarnya itu kasus lama yang kami angkat kembali, karena berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 4 miliar,” kata Kajati Kalbar di Pontianak, Sabtu (30/3).

Kajati Kalbar menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari dibangunnya terminal di Mempawah pada tahun 2006 silam dan adanya gugatan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan terminal tersebut, lalu pihak Pengadilan memenangkan penggugat.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pontianak membayar uang ganti rugi sebesar Rp 800 juta kepada penggugat. Kemudian ada lagi yang ikut-ikutan menggugat dan menang, lalu Pemkab Pontianak kembali membayar Rp 3,2 miliar,“ katanya.

Menurut Kajati Kalbar, hal itulah yang akan pihaknya ungkap kenapa sampai terjadi dua kali pembayaran untuk lahan yang sama.(gnr/kjs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pontianak
 
  Kejati Kalbar Kembali Proses Kasus Dugaan Korupsi Terminal Mempawah
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2