Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pontianak
Kejati Kalbar Kembali Proses Kasus Dugaan Korupsi Terminal Mempawah
Sunday 31 Mar 2013 22:31:37
 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(Foto: Ist)
 
KALBAR, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses kembali dugaan korupsi pembanguan Terminal Mempawah Kabupaten Pontianak.

“Sebenarnya itu kasus lama yang kami angkat kembali, karena berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 4 miliar,” kata Kajati Kalbar di Pontianak, Sabtu (30/3).

Kajati Kalbar menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari dibangunnya terminal di Mempawah pada tahun 2006 silam dan adanya gugatan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan terminal tersebut, lalu pihak Pengadilan memenangkan penggugat.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pontianak membayar uang ganti rugi sebesar Rp 800 juta kepada penggugat. Kemudian ada lagi yang ikut-ikutan menggugat dan menang, lalu Pemkab Pontianak kembali membayar Rp 3,2 miliar,“ katanya.

Menurut Kajati Kalbar, hal itulah yang akan pihaknya ungkap kenapa sampai terjadi dua kali pembayaran untuk lahan yang sama.(gnr/kjs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pontianak
 
  Kejati Kalbar Kembali Proses Kasus Dugaan Korupsi Terminal Mempawah
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2