Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
2021-08-26 21:40:16
 

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH pada saat memberikan siaran pers (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan upaya penegakan hukum, setelah memiliki dua alat bukti, untuk menetapkan dua orang tersangka kredit fiktif perbankan. Kedua tersangka yakni Ahmad Bin Mahmud dan Uray Nurdin akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Ada dua orang yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka yaitu menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif," ujar Kajati Kalbar Dr Masyhudi, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta, pada, Kamis (26/8).

Menurut Masyhudi kedua tersangka ditahan karena mendatangani SPK fiktif, seolah-olah telah terjadi proses pengadaan barang atau jasa tanpa melalui lelang atau tender karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL).

"Padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," kata Masyhudi seraya mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, berkat kepiawaian Masyhudi, dibawah Komandonya tim penyidik Kejati Kalbar bergerak cepat. Hal itu terbukti, karena pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar, yang dititipkan ke Bank Mandiri.

IIronisnya mbuh Masyhudi, walaupun kedua tersangka ini telah menerima dana kredit pengadaan baran dan jasa (KPBJ) senilai Rp358,5 juta, namun hingga kini uangnya belum dikembalikan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu keduanya ditahan.

"Kedua tersangka lansung ditahan selama 20 hari. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," imbuhnya.

Karena tujuannya ungkap Masyhudi dengan dilakukan penahanan, berarti penegakan hukum telah kami lakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Dengan demikian diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya,
sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik.

"Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik agar kondisi keuangan negara Indonesia khususnya daerah Kalbar semakin sehat kondisi keuangannya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2