Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
2017-10-24 06:07:15
 

Ilustrasi. Tampak Kajati Kaltim Dr Fadil Zumhana, SH, MH beserta jajaran Tinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim saat melakukan jumpa pers.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Dr Fadil Zumhana, SH, MH ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah adanya tiga orang Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda diamankan oleh Tim Jaksa Pengawasan Kejati Kaltim.

Ketiga Jaksa yang diamankan sejak Jumat (20/10) sore, yakni Retno Harjantari Iriana sebagai Kepala Kejaksan Negeri Samarinda, Darwis Burhansyah menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Samarinda dan Bramantyo sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejari Samarinda.

Informasi yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com, ketiganya sebelumnya diamankan Tim Jaksa Pengawas Kejati Kaltim terlebih dahulu dan diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diamankan diduga terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

Kejati Kaltim mengatakan, mereka diamankan untuk diperiksa mengklarifikasi adanya indikasi transaksi perkara tersebut, mulai Jumat sampai Minggu (20-22/10) kemarin.

Selama dua malam, ketiga Jaksa itu dititipkan sementara di rumah dinas yang ditempati Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim.

Informasi yang dihimpun Pewarta, selama dua hari, tim Jaksa pengawas langsung memeriksa ketiga Jaksa dan beberapa saksi terkait perkara tersebut.
Usai diperiksa jaksa pengawas Kejati Kaltim, ketiganya pada Senin (23/10/) pagi, langsung diterbangkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta menemui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

"Saat ini masih diklarifikasi oleh pengawasan. Nanti setelah ada hasil klarifikasi. Tunggu hasil klarifikasi, saya akan memutuskan sanksi nantinya," tegas Fadil, usai solat Zuhur, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (23/10).(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2