SAMARINDA, Berita HUKUM - Proses panjang penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada National Paralympic Committe (NPC), Pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Kaltim tahun 2012 lalu sebesar Rp18 miliar, yang dari tahun 2016 lalu membuahkan hasil dengan menetapkan 8 orang menjadi tersangka.
Dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 2 tersangka diketahui sebagai pengurus NPC Kaltim, yakni Ardiansyah selaku Ketua NPC 2013-2018 dan Taufik selaku Bendahara Panitia Atlet Disabilitas Papernas Paralympic di Pekan Baru, Riau 2012, keduanya digiring ke Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda.
Tersangka, Ardiansyah yang menggunakan kursi roda dibawa oleh petugas Kejati untuk memasuki mobil yang telah dipersiapkan di halaman kantor Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), Kejati Kaltim pada, Rabu (31/7) sore, disertai tersangka Taufik Sutarno yang juga dikawal petugas menuju Rutan Sempaja Samarinda.
Sekitar pukul 18.45 Wita, kedua tersangka didampingi Penasihat Hukumnya memasuki Rumah Tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan yang pertama.
Sementara, Pelaksana Tugas Arifin Arsyat ketika diminta keterangan oleh Wartawan mengatakan belum bisa menguraikan peran mereka hanya tunggu dipersidangan, terang Arifin usai penahanan kedua tersangka tersebut.
"Kami belum bisa uraikan peran mereka, tunggu persidangan saja," ujar Arifin Arsyad singkat, Rabu (31/7).
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Ardiansyah dan Taufik yang memenuhi panggilan penyidik, 6 tersangka lain dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ditahannya kedua tersangka ke rutan pukul 17 50 Wita, tidak nampak batang hidung mereka yang lainnya.
Arifin juga menyampaikan bahwa semuanya sudah dilayangkan surat pemanggilan, namun tidak tahu alasannya. "Nanti dijadwal ulang dalam waktu dekat, harapan kita kalau bisa kooperatif," tegas Arifin.
Sementara itu Pengacara dari tersangka Taufik, Yosep Sabon, SH usai penahanan terdakwa kepada pewarta BeritaHUKUM.com di halaman Rutan sempaja pada, Kamis (31/7) malam mengatakan bahwa, dirinya sebagai PH atas tersangka Taufik yang sejak awal penyelidikan menilai bahwa hari ini tahap dua yang dilakukan Jaksa dengan memanggil beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya Taufik dan Ardiansyah yang datang, memang mereka berdua dari awal selalu korperatif ketika dipanggil Jaksa, jelas Yosep.
"Hari ini jaksa memanggil beberapa orang, namun hanya dua yang datang dan 6 tidak datang, sehingga hanya dua orang saja Taufik dan Ardiansyah yang ditahan, 6 orang lagi belum," ujar Yosep Sabon.
Dikatakan Yosep bahwa kliennya sendiri Taufik dalam kapasitas selaku Bendahara FORPOSI dana hibah senilai Rp 18 Milyar, terang Yosep.
Sebagai Penasihan Hukum, Yosep Sabon nenilai langkah penahanan yang dilakukan Jaksa, Jaksa sudah memiliki alat bukti sehingga dapat melakukan penahanan.
Sedangkan, Ketua Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas Indonesia (KOPPADIS), Muhammad Ali mengungkapkan bahwa, diduga ada indikasi dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana untuk atlet penyandang disabilitas.
"Bonus belum dibayar dan kuitansi kosong disuruh tanda tangan waktu kita di Bandara Balikpapan. Itu uang pembayaran trainning center (tc) dipotong. Pak Ardiansyah (Ketua National Paralympic Committe/NPC) bilang, dipotong untuk bayar utang ke anggota Dewan," ujar Muh Ali, didampingi Ikhsan Setiawan kepada Wartawan di sekretariat Pokja 30, Jalan Gitar, Agustus tahun lalu.(bh/gaj) |