Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Lampung
Kejati Lampung Inventarisasi Aset Alay
Sunday 22 Feb 2015 06:52:09
 

Sugiharto Wiharjo alias Alay.(Foto: tribunnews)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menginventarisasi aset Sugiharto Wiharjo alias Alay terpidana kasus korupsi 18 tahun. Vonis kasasi MA menghukum Alay selama 18 tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sri Harijati Pujilestari menjelaskan pihaknya menerima laporan lisan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait putusan lengkap MA, menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset Alay yang akan dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Lampung pada, Kamis (19/2) lalu mengatakan, “Putusan resmi Alay memang sudah diterima Jumat (13/2), Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) juga sudah melaporkan lisan dan akan menginventarisasi aset Alay yang banyak itu. Jadi, masih dipelajari,” ujarnya.

Sri menjelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta waktu untuk memikirkan langkah setelah putusan lengkap dari MA dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), kata dia, segera melakukan eksekusi terhadap aset Alay juga kepada yang bersangkutan, Dia menjelaskan ada tiga barang bukti (BB) dalam berkas MA yang akan dieksekusi Kejari.(Yus/kjs/bhc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2