Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Lampung
Kejati Lampung Periksa 24 Camat
Wednesday 03 Oct 2012 00:23:07
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 24 orang camat di Kabupaten Lampung Timur atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.

"Pemeriksaan ini terkait atas dugaan korupsi dana bansos Lampung Timur untuk bidang olahraga", kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan, pemeriksaan puluhan camat tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 24 camat tersebut pemeriksaannya pada dua ruangan yang berbeda.

"Pemeriksaan ini pun hanya sebatas saksi saja, karena mereka yang mengetahui dan menerima dana bansos dari KONI", ujar Heru pula.

Heru menegaskan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Namun, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

Kasus ini didasari atas pengaduan warga yang menerima dana tidak sesuai dengan yang diberikan atau ada penyerahan uang tidak sesuai dengan yang diterima, bahkan ada penerima dana itu yang fiktif, ujar dia lagi.

"Dana bansos selama ini menjadi ladang korupsi yang paling rawan bagi para pejabat, dan sangat rentan penyimpangannya", kata dia pula.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejati Lampung
 
  Kejati Lampung Inventarisasi Aset Alay
  Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
  Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
  Kejati Lampung Periksa 24 Camat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2