LAMPUNG, Berita HUKUM - Jaksa Pemeriksa yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Eri Satriana, Rabu (17/10) lalu, melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang terkait kasus dugaan korupsi di KONI Provinsi Lampung.
Jaksa Eri Satriana sebagai ketua ketua Tim dalam Kasus ini menjawab pertanyaan adanya informasi dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih tahun anggaran 2010, tidak menemui kesulitan mengungkap kasus dugaan korupsi itu.
Menurut Eri, Timnya ini seizin dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Intelijen Lampung melakukan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang awalnya dari pengurus KONI , Tim juga setelah meneliti bukti-bukti dan para saksi tidak tertutup kemungkinan dari jajaran Pemda provinsi Lampung akan dijadikan tersangka.
Eri menambahkan, Tim yang dipimpinnya tidak menemui kesulitan karena cukup jelas dan transparan adanya penandatangan kwitansi kosong,disamping itu aliran dana kemana saja mengalirnya sudah jelas atas pengakuannya.(yus/kjs/bhc/opn)
|