Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BPPHP
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Tuesday 12 Mar 2013 13:08:31
 

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menggelar persidangan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Lampung tahun anggaran 2011.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Senin (11/3).

Heru menjelaskan, saat ini perkara ketiga tersangka dalam tahap pemberkasan dan dilanjutkan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas ketiganya telah selesai dan kini siap untuk di sidangkan,” paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp 1 miliar dari proyek pengadaan tanah kantor BPPHP Lampung.

Dalam perkara ini tiga tersangka, yakni Jorje Manuel Dacosta calo tanah, Jaka Suyanta anggota tim pengadaan tanah skala kecil dan juga pegawai BPPHP Wilayah IV, serta Suhendra Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Heru menjelaskan ketiga tersangka merupakan pengerucutan dari hasil pemeriksaan 17 saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan anggaran pembangunan APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp 3 miliar.

Dalam proyek ini, penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi telah terjadi penggelembungan (mark up) dana untuk pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2