Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BPPHP
Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Tuesday 12 Mar 2013 13:08:31
 

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, siap menggelar persidangan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Lampung tahun anggaran 2011.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Senin (11/3).

Heru menjelaskan, saat ini perkara ketiga tersangka dalam tahap pemberkasan dan dilanjutkan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas ketiganya telah selesai dan kini siap untuk di sidangkan,” paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp 1 miliar dari proyek pengadaan tanah kantor BPPHP Lampung.

Dalam perkara ini tiga tersangka, yakni Jorje Manuel Dacosta calo tanah, Jaka Suyanta anggota tim pengadaan tanah skala kecil dan juga pegawai BPPHP Wilayah IV, serta Suhendra Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Heru menjelaskan ketiga tersangka merupakan pengerucutan dari hasil pemeriksaan 17 saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan anggaran pembangunan APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp 3 miliar.

Dalam proyek ini, penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi telah terjadi penggelembungan (mark up) dana untuk pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2