Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Lampung
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
Sunday 13 Oct 2013 22:50:23
 

Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (10/10) resmi melakukan penahanan terhadap Kasubag Bendahara Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Berti Astuti, Berti ditahan setelah dirinya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran dana sertifikasi Rp 85 miliar di Disdik Lampura.

Berti diperiksa diruang Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari Pukul 10.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB. “ Setelah diperiksa Berti menandatangani proses administrasi penahanan hingga Pukul 16.30 WIB,” kata Heru.

Seusai melakukan penahanan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Heru Widjatmiko mengatakan, Berti ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso.

Berti dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan.

Heru menjelaskan Berti telah ditetapkan menjadi tersangka, Berti disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, Berti melakukan pencairan dana sertifikasi Rp 8 miliar dan tidak membayarkannya kepada ribuan guru di Lampura. Namun Heru tidak bersedia menjelaskan dana Rp. 7 miliar tersebut diserahkan oleh Berti kesiapa saja.

Berti sendiri beberapa waktu lalu telah mengembalikan uang Rp 500 juta hasil korupsi kepada kas daerah Kabupaten Lampura.

Saat ditanya apa upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk pengembalian uang Rp 7,5 miliar yang belum dikembalikan, Heru mengatakan “di Kejati ada unit recovery asset, silahkan tanya Pak Asintel (Asisten Intelejin Sarjono Turin) saja.” (yus/kja/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2