Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Lampung
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
Sunday 13 Oct 2013 22:50:23
 

Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (10/10) resmi melakukan penahanan terhadap Kasubag Bendahara Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Berti Astuti, Berti ditahan setelah dirinya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran dana sertifikasi Rp 85 miliar di Disdik Lampura.

Berti diperiksa diruang Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari Pukul 10.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB. “ Setelah diperiksa Berti menandatangani proses administrasi penahanan hingga Pukul 16.30 WIB,” kata Heru.

Seusai melakukan penahanan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Heru Widjatmiko mengatakan, Berti ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso.

Berti dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan.

Heru menjelaskan Berti telah ditetapkan menjadi tersangka, Berti disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, Berti melakukan pencairan dana sertifikasi Rp 8 miliar dan tidak membayarkannya kepada ribuan guru di Lampura. Namun Heru tidak bersedia menjelaskan dana Rp. 7 miliar tersebut diserahkan oleh Berti kesiapa saja.

Berti sendiri beberapa waktu lalu telah mengembalikan uang Rp 500 juta hasil korupsi kepada kas daerah Kabupaten Lampura.

Saat ditanya apa upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk pengembalian uang Rp 7,5 miliar yang belum dikembalikan, Heru mengatakan “di Kejati ada unit recovery asset, silahkan tanya Pak Asintel (Asisten Intelejin Sarjono Turin) saja.” (yus/kja/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2