Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Lampung
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
Sunday 13 Oct 2013 22:50:23
 

Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (10/10) resmi melakukan penahanan terhadap Kasubag Bendahara Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Berti Astuti, Berti ditahan setelah dirinya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran dana sertifikasi Rp 85 miliar di Disdik Lampura.

Berti diperiksa diruang Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari Pukul 10.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB. “ Setelah diperiksa Berti menandatangani proses administrasi penahanan hingga Pukul 16.30 WIB,” kata Heru.

Seusai melakukan penahanan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Heru Widjatmiko mengatakan, Berti ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso.

Berti dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan.

Heru menjelaskan Berti telah ditetapkan menjadi tersangka, Berti disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, Berti melakukan pencairan dana sertifikasi Rp 8 miliar dan tidak membayarkannya kepada ribuan guru di Lampura. Namun Heru tidak bersedia menjelaskan dana Rp. 7 miliar tersebut diserahkan oleh Berti kesiapa saja.

Berti sendiri beberapa waktu lalu telah mengembalikan uang Rp 500 juta hasil korupsi kepada kas daerah Kabupaten Lampura.

Saat ditanya apa upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk pengembalian uang Rp 7,5 miliar yang belum dikembalikan, Heru mengatakan “di Kejati ada unit recovery asset, silahkan tanya Pak Asintel (Asisten Intelejin Sarjono Turin) saja.” (yus/kja/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Lampung
 
  Kejati Lampung Inventarisasi Aset Alay
  Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
  Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru
  Kejati Lampung Periksa 24 Camat
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2