Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Lampung
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
Wednesday 18 Dec 2013 12:23:35
 

Ilustrasi. Jembatan.(Foto: BH/coy)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/12) resmi melakukan penahanan terhadap Ronny Felix Chandra, Direktur PT Buana Permai Jaya.

Ronny ditahan seusai dirinya menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pada pembangunan tahap dua Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar, Ronny merupakan rekanan pelaksana proyek tersebut.

Ronny diperiksa tim penyidik di salah satu ruangan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Seusai diperiksa tim penyidik, Ronny sempat diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Setelah tim medis menyatakan Ronny secara umum sehat, dirinya langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Seusai penahanan Koordinator Pidsus Kejati Lampung Banua Purba mengatakan, Ronny dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Banua menjelaskan dalam perkara tersebut, terjadi penyimpangan berupa pembangunan jembatan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Banua mengatakan, “ hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.” Ia juga menegaskan Ronny bukanlah pelaku tunggal dalam melakukan korupsi atas perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Dan berdasarkan perhitungan ahli proyek tersebut telah merugikan negara Rp 1,6 miliar.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2