JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial SA, dan menjebloskannya ke penjara. SA diduga melakukan penyalahgunaan dana KPR Fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan. Pasalnya ia sempat mangkir karena sakit.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas, S.H., M.H menyatakan bahwa SA merupakan tersangka 3 yang sudah di tetapkan menjadi tersangka. Sebelum ditetapan sebagai tersangka, SA telah lebih dulu diperiksa selama kurang lebih 5 jam.
"Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 - 10 Februari 2017 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 - 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 7 November 2022," ujar Abun via Whatsaap kepada pewarta BeritaHUKUM di Jakarta pada, Rabu (9/11).
"Untuk penahanan tersangka lanjutan dari MRS, JT dan saat ini SA sebagai mantan kepala bank papua cabang teminabuan," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka di karenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa.
Akibat perbuatan tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12 Milyar.(bh/ams) |