SULSEL, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa Direktur Utama CV. Adi Perkasa, James Anggrek, Senin (22/4). CV Adi Perkasa adalah perusahaan pemenang tender logistik pemilihan Gubernur Sulsel lalu.
Menurut Humas Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim pemeriksaan ini terkait dugaan rekayasa tender serta kongkalikong antara pemenang tender dan KPUD Sulawesi Selatan, terkait nilai tender. "Dia diperiksa karena kapasitasnya sebagai perusahaan pemenang tender. Kami tanyakan soal dokumen tender, struktur, dan mekanisme kerja perusahaan, ujarnya,” ujarnya.
James Anggrek yang dijuluki raja tender logistik di Indonesia Timur, diperiksa kurang lebih enam jam. CV Adi Perkasa memenangkan tender pengadaan barang cetak dan kertas suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2013 dengan nilai Rp 14 miliar.
Padahal kenyataannya ada perusahaan yang menawarkan harga yang jauh lebih rendah. Oleh pelapor CV Adi Perkasa dianggap menyalahi asas persaingan usaha.
Kejaksaan juga telah memeriksa Sekertaris KPUD Sulawesi Selatan Annas GS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa anggota panitia lelang.(par/kjs/bhc/rby) |