RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim masih terus memburu pelaku Ilegal Loging Budi Artiful. Kendati Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusannya terhadap terpidana Illegal Loging (Illog) Budi Artiful, Direktur PT Tenaga Kampar tersebut, hingga saat ini pun, anak nomor satu di Pemkab Pelalawan itu belum diketahui keberadaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Andri Ridwan SH setelah kami konfirmasi mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga saat ini masih memburu Budi Artiful.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau kamis (28/2) bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Budi Artiful saat ini menjadi prioritas utama bagi Kejaksaan.
"Pemburuan untuk pelaksanaan eksekusi itu, kita utamakan setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan kerinci tahun 2009 lalu, dikabulkan Makhkamah Agung dengan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(yus/kjs/bhc/rby) |