RIAU, Berita HUKUM - Bertempat di Hangtuah Ballroom, Hotel Pangeran Pekanbaru (10/7), sekitar pukul 17.00 Wib, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dalam rangka menjalin kerjasama untuk mengoptimalisasikan efektifitas tugas dan fungsi masing masing pihak di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dihadiri oleh Kajati Riau (Setia Untung Arimuladi), Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau (Iswandy Syaruli), Wakajati Riau (Johanis Tanak), para Asisten, Kajari-Kajari, Kacabjari, para Koordinator dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kejati Riau, serta karyawan dan karyawati BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau.
Dalam sambutannya, Kajati Riau, Setia untung Arimuladi menjelaskan, Kerjasama tersebut bukanlah hal yang baru karena, "sebelumnya sewaktu BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek sudah terjalin kerjasama yang baik. Hal tersebut dapat dilihat pada akhir tahun 2013, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengembalikan hak Jamsostek sebesar Rp.2.5 miliar," ujarnya.
Setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, JPN juga telah mensosialisasikannya kepada para pengusaha dengan cara mengundang dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, "mengingat hal tersebut merupakan kewajiban para pekerja dan pemberi kerja yang bila tidak dipatuhi dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana," jelasnya.
Karenanya Kajati Riau berharap agar para Jaksa Pengacara Negara di Kejari juga dapat melaksanakan tugas kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang baik sehingga mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan (stakeholder).
Diakhir kegiatan, mengingat bertepatan pada bulan Ramadhan, kegiatan penandatanganan MoU ditutup dengan buka puasa bersama.(kjr/sua/bhc/sya) |