Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Riau
Kejati Riau MoU Hukum Perdata dan TUN dengan BPJS Sumbar-Riau
Friday 11 Jul 2014 18:50:03
 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Iswandhy Syaruly (ke 2 kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setya Untung Arimuladi (ke 2 kiri) saat MoU kerja sama antara Kejati Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Wakajati Riau Johannes Tanak (kanan).(Foto: Riaupos)
 
RIAU, Berita HUKUM - Bertempat di Hangtuah Ballroom, Hotel Pangeran Pekanbaru (10/7), sekitar pukul 17.00 Wib, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dalam rangka menjalin kerjasama untuk mengoptimalisasikan efektifitas tugas dan fungsi masing masing pihak di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dihadiri oleh Kajati Riau (Setia Untung Arimuladi), Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau (Iswandy Syaruli), Wakajati Riau (Johanis Tanak), para Asisten, Kajari-Kajari, Kacabjari, para Koordinator dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kejati Riau, serta karyawan dan karyawati BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau.

Dalam sambutannya, Kajati Riau, Setia untung Arimuladi menjelaskan, Kerjasama tersebut bukanlah hal yang baru karena, "sebelumnya sewaktu BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek sudah terjalin kerjasama yang baik. Hal tersebut dapat dilihat pada akhir tahun 2013, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengembalikan hak Jamsostek sebesar Rp.2.5 miliar," ujarnya.

Setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, JPN juga telah mensosialisasikannya kepada para pengusaha dengan cara mengundang dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, "mengingat hal tersebut merupakan kewajiban para pekerja dan pemberi kerja yang bila tidak dipatuhi dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana," jelasnya.

Karenanya Kajati Riau berharap agar para Jaksa Pengacara Negara di Kejari juga dapat melaksanakan tugas kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang baik sehingga mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan (stakeholder).

Diakhir kegiatan, mengingat bertepatan pada bulan Ramadhan, kegiatan penandatanganan MoU ditutup dengan buka puasa bersama.(kjr/sua/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Riau
 
  Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
  Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
  Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
  Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
  Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2