RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Kabupaten Bengkalis. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan, Kamis (3/1).
Lebih lanjut Andri, menjelaskan bahwa saat ini penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau masih memeriksa saksi-saksi, dan setelah pemeriksaan selesai selanjutnya akan menetapkan tersangka.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan gelar perkara dan kemudian akan segera ditetapkan siapa tersangkanya secepatnya,’’ ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa jaksa penyidik di Kejati Riau sudah memanggil salah seorang saksi yaitu Kepala Inspektorat Provinsi Riau, yang juga mantan Bupati Bengkalis, Drs Syamsurizal MM untuk menjalani pemeriksaan.
Syamsurizal masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis saat dugaan korupsi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit mini di Dinas Koperasi Bengkalis dari APBD Bengkalis tahun 2002 sampai 2004 senilai Rp 10 miliar tersebut terjadi.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi pada pengadaan pabrik pengolahan kelapa sawit mini di Kabupaten Bengkalis ini terungkap karena adanya audit yang mengungkap kerugian negara.(pd/kjs/bhc/opn) |