RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir pengaraian melaksanakan sosialisasi hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, dan pejabat di Satker Pemkab Rokan Hulu.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kegiatan yang di laksanakan di Gedung Wanita Pasir Pengaraian Kabupaten Rohul, Selasa (16/10), dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Babur Khoir Harahap, SH, MH, Asisten Datun Tatas Ginting, SH, MH, mewakili Bupati Rohul Drs. Achmad, MSI yakni Sekdakab Rohul Ir. Damri, turut hadir Kejari Pasir Pengaraian Syafirudin, SH, kemudian peserta Kepala Dinas, Kabag, Kaban Kakan, Kepala Desa dan lainnya.
Menurut Asisten Datun Kejati Riau, Tatas Ginting SH,MH, mengatakan kegiatan ini sebagai pemahaman jika ada persoalan perdata dan tata usaha Negara di pemerintahan, baik terkait langsung maupun berhubungan dengan badan usaha daerah, BUMD, BUMN maupun pemerintah daerah sendiri, pihak kejaksaan nantinya selain selama ini dikenal sebagai penuntut kini bisa memberikan bantuan hukum secara gratis.
"Manfaatnya, bila ada permasalahan perdata dan tata usaha negara, kita selaku kejaksaan bisa menjadi kuasa hukum, baik tergugat atau pun pengunggat." Katanya.
Tatang menambahkan, Selama ini hanya mengurusi kasus pidana, sekarang ini juga dapat membantu pemerintah karena pelaksanaanya, dilakukan secara gratis. "Dan selama ini, jaksa hanya mengurusi kasus pidana, saat ini kita dapat membantu pemerintah untuk perkara datum, Bahkan kita sudah punya loyer." tambahnya.(yud/kjs/bhc/opn)
|