RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan terus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan dugaan korupsi di proyek Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Setelah memeriksa sejumlah saksi, Kejati Riau memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto mengatakan, dalam kasus tersbeut Kejati telah menjerat satu tersangka Direktur Utama PT KITB Syarifuddin. Berdasarkan keterangan puluhan saksi yang dimintai keterangan dan dokumen-dokumen yang disita, diperkirakan masih akan ada tersangka lain.
Lebih lanjut, Eddy Rakamto memaparkan para saksi yang sudah diperiksa tersebut, yaitu Dirut PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) Fatan Kamil, Komisaris PT TBMS M Iqbal, Direktur Teknik PT TBMS Aan Supriadi, Direktur Pemasaran PT RBMS Buce Darbizyd Alfarabi, karyawan PT KITB Kusumaningdiah Retno Setiorini dan Kabag Hukum Setdakab Siak Satya Hendro Wardan serta notaris Irma Bonita, SH,mantan Bupati Siak Arwin AS dan Dirut PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah, Betty Royani juga pernah diperiksa.
Kasus ini bermula saat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak mengucurkan dana Rp. 37 miliar ke BUMD KITB secara bertahap tahun 2004 Rp. 1,5 miliar tahun 2006 Rp. 6 miliar dan tahun 2007 senilai Rp. 30 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 26 miliar.
Dalam perjalanannya, BUMD KUTB membentuk perusahaan baru PT Miwai Persada Makmur kemudian perusahaan tersebut mengalihkan dana untuk membeli sebuah kapal tengker senilai Rp 21 miliar. Namun, hingga saat ini kapal yang diadakan tidak pernah ditemukan.(yus/kjs/bhc/rby) |