RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (19/6) mengeluarkan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mai 2014 untuk menindak lanjuti "Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BPR Sarimadu Kab. Kampar tahun 2009 s/d 2012 " dan menetapkan tersangka H.MH.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu).
Peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan dan sekaligus penetapkan H.M.H.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu) sebagai tersangka, karena penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana,dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka H.M.H, SE, Akt. selaku Direktur PD. BPR Sarimadu, pada bulan September 2009 s/d 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000,- dengan mengatasnamakan 17 (tujuh belas) orang debitur tanpa dilakukan analisis, untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 (empat belas) debitur sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut daerah atau PD. Sarimadu Kab. Kampar Mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.52,-
Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Mukhzan,SH, MH sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau.(kjs/bhc/sya) |