Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Kejati Riau Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BPR Sarimadu, Kampar
Tuesday 01 Jul 2014 02:15:12
 

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.(Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (19/6) mengeluarkan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mai 2014 untuk menindak lanjuti "Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BPR Sarimadu Kab. Kampar tahun 2009 s/d 2012 " dan menetapkan tersangka H.MH.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu).

Peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan dan sekaligus penetapkan H.M.H.,SE,Akt (Mantan Direktur PD. BPR Sarimadu) sebagai tersangka, karena penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana,dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka H.M.H, SE, Akt. selaku Direktur PD. BPR Sarimadu, pada bulan September 2009 s/d 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000,- dengan mengatasnamakan 17 (tujuh belas) orang debitur tanpa dilakukan analisis, untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 (empat belas) debitur sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut daerah atau PD. Sarimadu Kab. Kampar Mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.52,-

Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Mukhzan,SH, MH sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau.(kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Riau
 
  Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
  Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
  Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
  Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
  Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2