RIAU, Berita HUKUM - Beberapa tahun menjadi buronan, Helfina Adriani yang menilap uang pembangunan ekonomi desa di Kabupaten Kuansing dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan., Keberadaannya terendus jaksa saat berada di Denpasar, Provinsi Bali.
Ditangkap pada Selasa (16/2) malam, perempuan yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu langsung diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
"Setelah melalui proses administrasi, yang bersangkutan langsung di titipkan ke Lapas perempuan untuk menjalani hukuman," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muhammad Naim, Rabu (17/2).
Muhammad Naim menjelaskan, Helfina terjerat kasus korupsi kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kuansing.
"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014," kata Naim.
Dalam kasus tersebut, Helfinan divonis pidana penjara selama 2 tahun dan uang pengganti Rp 167.747.600, subsidair 6 bulan kurungan.
Data dirangkum, terpidana Memakai uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tanpa prosedur yang benar.
Uang yang seharusnya disetor ke Bank, tidak dilakukannya. Selain itu, ia mengajukan pinjaman fiktif dengan mengajukan nama orang lain.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana di Bali, karena diketahui jika buron kasus Tipikor uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tersebut berada di Bali selama pelariannya.
"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014. Yang bersangkutan kita eksekusi, dan kooperatif," ungkap Asisten Intelijen (Assintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muhammad Nai , Rabu (17/2).(Yus/kejaksaan/bh/sya). |