Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Friday 10 Aug 2012 20:25:07
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 hingga miliaran rupiah. Dalam kasus ini, Tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten yang diduga mengetahui aliran dana Hibah tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Mustaqim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan tahap penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana Hibah Pempro Banten kepada lembaga kemasyarakatan dan instansi tahun 2011. "Baru pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penyaluran dana hibah ke lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait dari pemprov tahun 2011. Prosesnya masih tahap lid (penyelidikan)," ujar Mustaqim, Rabu (8/8).

Menurut Mustaqim, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa beberpa saksi diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Erik Sihabudin pada Selasa (7/8). Erik diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangan saat menjabat sebagai sekretaris KPU Banten.

Tidak hanya itu, Kejati Banten juga memeriksa dua staf KPU Banten. Terkait pemeriksaan terhadap KPU Banten, kata Mustaqim, hal itu dikarenakan KPU Banten merupakan salah satu instansi yang menerima bantuan dana hibah yang besar. "Pemeriksaannya dipilih, (instansi) yang mendapat dana gede-gede aja diprioritaskan," ujarnya tanpa menjelaskan nilai dana hibah yang diterima oleh KPU Banten.

Selain memeriksa KPU Banten, kata Mustaqim juga mengaku penyidik dari Pidana Khusus telah memintai keterangan dua orang staf dari Biro Pemerintahan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. "Kalau biro pemerintah, pemeriksaannya terkait penyaluran dana hibah itu ke siapa saja," ungkapnya seraya menambahkan bahwa kasus itu mulai diselidiki sejak pertengahan Juli lalu.

Sebelumnya, tiga tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tidak meningkatnya opini LHP ini dikarenakan BPK RI masih menemukan ada beberapa masalah yang belum diselesaikan Pemprov Banten.

Diantara temuan tersebut adalah terdapat temuan dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp68,30 miliar, dan temuan selanjutnya adalah terdapat 229 penerima bantuan sosial tahun 2010 senilai Rp3,87 miliar, dan 197 penerima bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp3,65 miliar yang tidak mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menerima bantuan dana sosial dari Provinsi Banten.(dwi/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > APBD
 
  Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
  Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
  KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
  KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
  KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2