Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejati Sulsel Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Narkotika
2016-10-26 13:28:30
 

Tampak suasana acara pemusnahan Barbuk Narkotika di Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (25/10).(Foto: Istimewa)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan ke- 347, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (25/10) memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika di halaman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan .

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulawesi selatan yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone.

Selain narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan seperti minuman keras, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Hidayatullah mengatakan pemusnahana barang bukti ini sebagai wujud kepedulian Kejaksaan Tinggi sebagai aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

"Presiden dalam pidatonya dulu mengajak semua komponen bangsa untuk perang melawan narkoba. Kita mengkhawatirkan kejahatan luar biasa akibat narkoba ini yang telah merengkuh ke berbagai lapisan masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, Hidayatullah mengatakan pentingnya seluruh pihak untuk bersatu melawan narkoba.

"Kami jajaran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Sulawesi selatan menyatakan perang terhadap narkoba," tambahnya.

Pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi di Sulawesi selatan, seperti Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan, Wakapolda Sulsel, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala BNN Sulsel, termasuk 9 Kepala Daerah.(Yus/kejaksaan/bh/sya).



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2