SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan ke- 347, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (25/10) memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika di halaman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan .
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulawesi selatan yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone.
Selain narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan seperti minuman keras, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Hidayatullah mengatakan pemusnahana barang bukti ini sebagai wujud kepedulian Kejaksaan Tinggi sebagai aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
"Presiden dalam pidatonya dulu mengajak semua komponen bangsa untuk perang melawan narkoba. Kita mengkhawatirkan kejahatan luar biasa akibat narkoba ini yang telah merengkuh ke berbagai lapisan masyarakat," ungkapnya.
Untuk itu, Hidayatullah mengatakan pentingnya seluruh pihak untuk bersatu melawan narkoba.
"Kami jajaran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Sulawesi selatan menyatakan perang terhadap narkoba," tambahnya.
Pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi di Sulawesi selatan, seperti Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan, Wakapolda Sulsel, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala BNN Sulsel, termasuk 9 Kepala Daerah.(Yus/kejaksaan/bh/sya). |