Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejati Sulsel Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Narkotika
2016-10-26 13:28:30
 

Tampak suasana acara pemusnahan Barbuk Narkotika di Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (25/10).(Foto: Istimewa)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan ke- 347, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (25/10) memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika di halaman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan .

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan dari sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Di Sulawesi selatan yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Bone.

Selain narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan seperti minuman keras, uang palsu, obat daftar G, senjata tajam, jaring nelayan, bahan makanan, konsmetik, tan telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Hidayatullah mengatakan pemusnahana barang bukti ini sebagai wujud kepedulian Kejaksaan Tinggi sebagai aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

"Presiden dalam pidatonya dulu mengajak semua komponen bangsa untuk perang melawan narkoba. Kita mengkhawatirkan kejahatan luar biasa akibat narkoba ini yang telah merengkuh ke berbagai lapisan masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, Hidayatullah mengatakan pentingnya seluruh pihak untuk bersatu melawan narkoba.

"Kami jajaran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Sulawesi selatan menyatakan perang terhadap narkoba," tambahnya.

Pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi di Sulawesi selatan, seperti Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan, Wakapolda Sulsel, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala BNN Sulsel, termasuk 9 Kepala Daerah.(Yus/kejaksaan/bh/sya).



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2