Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
2022-10-13 21:52:57
 

Kajati Sulsel (tengah) bersama Muspida Kabupaten Maros.(Foto: istimewa)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytriyanto, SH MH meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Mappadeceng, buah karya Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, SH, MH. Rumah RJ ini yang ke 101, di resmikan di Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto di Desa Tenringangkae, Kec Mandai, Maros, pada Kamis (13/10).

Menurut Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, SH dalam sambutanya mengatakan jika rumah Mappadeceng ini adalah yang pertama di Kecamatan Mandai.

"Ini adalah rumah restorative justice yang pertama kita buat di kecamatan Mandai, inshallah kedepan kami di Kejari Maros akan membuat rumah restorative justice seperti ini minimal satu, di setiap kecamatan," ujar Wahyu.

Rumah ke 101

Sedangkan menurut Kajati Sulsel Raden Febrytrianto Rumah RJ ini merupakan yang ke 101 di resmikannya di Sulawesi Selatan. Karena pembentukan rumah restorative justice ini berdasar pada Perja (Peraturan Kejaksaan) No 15 tahun 2020.

"Jadi restorative justice ini bermula ketika adanya beberapa kejadian yang ditemukan tidak memenuhi asas keadilan hukum, seperti pencurian kayu bakar, atau semangka yang hanya untuk konsumsi namun harus berdampak hukum, padahal kan dalam hukum selain kepastian hukum, juga ada asas keadilan dan asas manfaat, hal inilah yang mendasari restorative justice ini lahir, misalnya untuk contoh kasus tersebut (pencurian Kayu bakar dan semangka) bisa dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan," ujarnya Febry saat menyampaikan sambutan

Selain itu, Febrry juga menyampaikan jika kedepan rumah restorative justice ini harus difungsikan, bukan hanya diresmikan. Karena bagi masyarakat ada permasalahan, masalahnya itu dapat diselesaikan di Rumah RJ ini dengan kekeluargaan.

"Sebenarnya rumah seperti ini sudah lama ada bahkan di zaman nenek moyang kita, jadi permasalahan itu diselesaikan dengan kekeluargaan. Misalnya soal warisan, tanah, atau ada hal-hal yang tidak nyaman di masyarakat bisa di bawah kesni, bisa lakukan mediasi, fasilitasi, didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain-lain, kalau itu soal tanah kita hadirkan BPN, atau soal hukum islam kita hadirkan orang dari Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga masalah yang kecil bisa selesai dan tidak menjadi besar, kita pinjam istilah pegadaian menyelesaikan masalah dengan tidak menambah masalah baru," Lanjut Febry.

Kendati demikian kata mantan Kejari Jakpus ini, tidak semua kasus bisa di bawah ke rumah restorative justice, karena ada SOP tertentu. Misalnya pelakunya baru melakukan kejahatan, dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun

"Kondisi Lapas sekarang rata-rata sudah over kapasiti, jadi ini salah satu cara mengurangi itu, tapi tidak semua juga bisa dibawah ke rumah restorative justice ada SOPnya, antara lain adalah pelakunya baru melakukan kejahatan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, kemudian kerugiannya tidak seberapa, jadi tidak semua ya," pungkas Febry

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten Maros dan masyarakat Maros mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membuat rumah RJ ini. Semoga kedepannya rumah seperti ini bisa bermanfaat buat kita semua, agat tidak melanggar hukum.

"Tentu kita sangat berterimakasih, apalagi langsung diresmikan olah Pak Kajati Sulsel, ini tentu menjadi kebanggaan untuk kami di Maros, harapan kita kedepan semoga rumah seperti ini bisa kita buat masing-masing di 14 kecamatan, dan tentunya di bawah bimbingan kejaksaan Maros. Karena memang banyak kasus di bawah yang bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian, dengan jalan musyawarah," ujar Bupati Chaidir Syam.

Dalam peresmian rumah restorative justice ini, tanpak juga dihadiri oleh ketua DPRD Maros bersama jajaran Forkopimda, beberapa camat dan kepala desa serta tokoh masyarakat.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2