SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita dua sertifikat rumah milik Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng. Kedua rumah itu terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Makassar, dan di Jalan Abdul Razak, Kota Palopo.
"Dua aset Tersangka sudah disita. Dua sertifikat lahan lainnya, masih dijaminkan Tenriadjeng di bank," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Minggu (26/5).
Chaerul menegaskan, berkas perkara Tersangka sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Awal bulan Juni, Insya Allah sudah kami limpahkan,'' tegas Chaerul.
Sekadar diketahui, Wali Kota Palopo dua periode ini terbelit kasus korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo senilai Rp 7 miliar dan kasus pencucian uang. Setelah Tim Jaksa berhasil menguak adanya 260 kali transaksi mencurigakan di rekening Tenriadjeng senilai Rp 40 miliar.
Tenriadjeng dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(par/kjs/bhc/opn)
|