JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibawah Komando Raden Febrytrianto, SH, MH akhirnya berhasil meringkus dan menangkap buronan Yohanis Tandilangi, asal Toraja. Yohanis ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Jaksa eksekutor karena telah menjadi buronan dan DPO terkait investasi bodong.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Raden Febrytryanto, SH, MH mengucapkan puji dan rasa syukurnya kehadirat Allah SWT, dengan mengatakan Alhamdulillah, karena dibawah komandonya para Jaksa dari Tim Tabur Sulsel bersama Kejagung telah berhasil menangkap terpidana kasus investasi bodong, Yohanis, di Jalan Kayu Manis, bilangan Matraman, Jakarta.
"Yohanis Tandilangi adalah buronan dan telah menjadi DPO dalam perkara tindak Pidana Perbankan. Dia secara bersama-sama membuat Investasi Jasa Keuangan Ilegal hingga merugikan nasabah sekitar Rp 131 miliar," ujar Febry kepada pewarta BeritaHUKUM.com via WhatsApp di Jakarta pada, Rabu (9/3).
Karena dedikasinya yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa inilah akhirnya Febry bersama Tim Tabur berhasil meringkus Buronan tersebut. Kendati demikian, sebelum pihaknya meringkus terpidana Yohanis di Jakarta, kata mantan Kajari Jakarta Pusat ini, pihaknya telah memanggil terpidana Yohanis secara patut sesuai aturan hukum oleh Jaksa Eksekutor dari Kejati Sulawesi Selatan.
"Karena terpidana Yohanis tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa Eksekutor secara patut," ungkap Febry seraya mengatakan sering berjalannya waktu, akhirnya dia kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah 7 bulan kabur menjadi Buronan hingga akhirnya tertangkap dan selanjutnya di eksekusi ke jeruji besi untuk menjalani hukumannya.
Lebih lanjut imbuh Pria yang taat beribadah dan murah senyum ini menjelaskan bahwa Yohanis jadi DPO berdasarkan Putusan PT Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Terpidana Yohanis dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp. Rp.131.098.262.661," imbuhnya..
Nah, akibat dari pada perbuatannya tersebut tandas mantan Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebelum menjabat jadi Kajati di Sulsel, terpidana Yohanis dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000.
Berdasarkan hal itu, dengan tegas Febry menghimbau kepada seluruh buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, agar menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Daripada ditangkap, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkasnya.(bh/ams) |