MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka kasus korupsi yang juga mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid “IAH” di Medan, dimana dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara Chandra Purnama mengatakan, penangkapan Ilyas A Hamid alias alias Ilyas Pase itu dilakukan pada, Senin (13/4) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka Pondok Seng Diradarma Nomor B.26 Desa Tuntungan 1, Medan.
"IAH” ini udah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2015 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," kata Chandra di Medan.
Chandra mengatakan dengan ditetapkannya Ilyas A Hamid menjadi tersangka, tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara memonitor dan melacak keberadaan tersangka di Medan.
"Kita selalu monitor tersangka, akhirnya kita tangkap tersangka dikediamannya, setelah ditangkap kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan segera menyerahkan tersangka ke Kejati Aceh," kata Chandra.
“IAH” ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus dugaan Tipikor pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar tahun 2009 pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.(Yus/kjs/bh/sya). |