Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Sumut
Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Bupati Aceh
Wednesday 15 Apr 2015 02:50:24
 

mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid saat ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka kasus korupsi yang juga mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid “IAH” di Medan, dimana dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara Chandra Purnama mengatakan, penangkapan Ilyas A Hamid alias alias Ilyas Pase itu dilakukan pada, Senin (13/4) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka Pondok Seng Diradarma Nomor B.26 Desa Tuntungan 1, Medan.

"IAH” ini udah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2015 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," kata Chandra di Medan.

Chandra mengatakan dengan ditetapkannya Ilyas A Hamid menjadi tersangka, tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara memonitor dan melacak keberadaan tersangka di Medan.

"Kita selalu monitor tersangka, akhirnya kita tangkap tersangka dikediamannya, setelah ditangkap kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan segera menyerahkan tersangka ke Kejati Aceh," kata Chandra.

“IAH” ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus dugaan Tipikor pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar tahun 2009 pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.(Yus/kjs/bh/sya).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2