Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Sumut
Kejati Sumut Tangkap DPO Mantan Bupati Aceh
Wednesday 15 Apr 2015 02:50:24
 

mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid saat ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka kasus korupsi yang juga mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid “IAH” di Medan, dimana dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara Chandra Purnama mengatakan, penangkapan Ilyas A Hamid alias alias Ilyas Pase itu dilakukan pada, Senin (13/4) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka Pondok Seng Diradarma Nomor B.26 Desa Tuntungan 1, Medan.

"IAH” ini udah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2015 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," kata Chandra di Medan.

Chandra mengatakan dengan ditetapkannya Ilyas A Hamid menjadi tersangka, tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara memonitor dan melacak keberadaan tersangka di Medan.

"Kita selalu monitor tersangka, akhirnya kita tangkap tersangka dikediamannya, setelah ditangkap kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan segera menyerahkan tersangka ke Kejati Aceh," kata Chandra.

“IAH” ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus dugaan Tipikor pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar tahun 2009 pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.(Yus/kjs/bh/sya).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2