MEDAN, Berita HUKUM - Mengenai penantangan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut konspirasi terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing Medan, pihak Kejatisu siap mengusut kasus tersebut.
Kesiapan itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, dikatakannya Kejatisu menunggu pelimpahan kasus korupsi tersebut untuk di-tahap dua kan dari Polda.
"Kasus itu sampai saat ini sudah ditangani pihak polda, dan kami pihak Kejatisu menunggu hasil dari polda untuk ditahap 2 kan. Untuk itu sekarang kami masih menunggu yang diselidik dari polisi. Untuk sebuah kasus yang sudah, kita tidak bisa saling mendahulukan instansi yang lain dalam pengusutannya. Tinggal menunggu lanjutan kasusnya untuk dilimpahkan," ujar Marcos, Kamis (18/10).
Sebelumnya, Kejatisu ditantang untuk segera mengusut dugaan korupsi di Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan. Tantangan ini dilayangkan sebagai bukti bahwa kejatisu memang komit untuk memberantas korupsi di daerah ini, yang salah satunya dibuktikan dengan penuntasan kasus pengalihan aset negara akibat konspirasi antara oknum pejabat di Pemprov Sumut dengan pengembangan komplek perumahan PT. Mutiara Development.
Dikatakan Ketua MPW PP Sumut Anuar Shah bahwa konspirasi ini telah merugikan negara, sehingga pihaknya mendesak agar Kejatisu turun tangan. "Konspirasi ini membuat rugi negara. Karenanya kita mendesak Kejatisu segera turun tangan dan mengusut hingga tuntas," ujar pria yang akrab dipanggil Aweng ini, Senin (15/10) lalu.
Menurut Anwarsyah ( Aweng), pihaknya sangat menyesalkan tindakan Pemrovsu yang mengakui lahan itu milik pengembang. Padahal, pemprovsu sebelumnya telah menganggarkan uang negara sebesar Rp. 6,3 Miliar dari tiga tahun APBD untuk membangun sirkuit. "Kalau memang Pemrovsu tetap ngotot merelokasi sirkuit, maka pantas diusut dugaan korupsi pembangunan sirkuit yang memakai dana APBD," ucap Aweng kembali.(bhc/tap) |