Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Jokowi
Kekacauan Negara Di Era Jokowi
2020-09-21 22:04:34
 

H. Tony Rosyid.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: H. Tony Rosyid

NEGARA JADI kacau. Kekacauan itu hampir di semua aspek. Kita mulai dari aspek hukum. Aparat, bahkan institusi hukum terlibat jauh dalam politik. Gak bisa dibantah itu. BIN pamer operasi. KPK dimatikan untuk menyelamatkan orang - orang besar dan kasus besar. Beruntun RUU diusulkan dan UU diterbitkan untuk melindungi kepentingan korporasi dan oligarki. UU Minerba, UU Corona, RUU Omnibus Law dan RUU HIP, meski telah secara masif mendatangkan gelombang penolakan dari rakyat, tetap saja dipaksakan.

Kekacauan juga terjadi di BUMN. PT. Jiwasraya kebobolan belasan triliun. Pertamina rugi, komut mencak-mencak. Sebelumnya bilang Pertamina merem aja untung. Eh rugi. Sekarang bilang data dari dirut gak bener. Kacau!

Banyak BUMN dijaminkan untuk pinjaman pembangunan infrastruktur. Diantaranya infrastruktur komersial. Artinya, dibangun untuk dijual lagi. Total hutang luar negeri BUMN saat ini 835 T (USD 57,8 M). Naik 15,1% dari bulan Juli. Pada akhirnya, megap-megap untuk bayar hutang.

Pertumbuhan ekonomi minus 5,32. Berlanjut ke kuartal berikutnya. Artinya, terjadi resesi. Dampaknya diantaranya pada PHK. Angka pengangguran diperkirakan bertambah 4,2 juta (data bappenas). Itupun kalau bappenas jujur dan menggunakan standar wajar dalam menghitung.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk cetak uang 600 T. Pakai bahasa yang agak sedikit keren: burden sharing. Mungkin supaya orang awam gak paham dan tidak menimbulkan gejolak. Cetak uang berlebihan dengan menempatkan BI di bawah eksekutif rawan penyelahgunaan dan berpotensi menciptakan inflasi.

Kalau terjadi inflasi, siapa yang nanggung biayanya? Rakyat! Anda saat ini beli kopi Rp. 2000. Tahun 2021 atau 2022, harganya "mungkin" bisa naik jadi Rp. 5.000. Uang anda berkurang nilainya. Makanya, sejumlah orang kaya menukar uangnya ke emas atau dolar.

Dengan UU Corona, muncul anggaran 905 T. Digunakan secara bebas karena dilindungi UU No 2/2020. Bebas dari tuntutan pidana, perdata dan TUN. Bukannya anggaran itu lebih banyak dipakai untuk atasi pandemi (kurang dari 10%), tapi justru digunakan untuk injeksi korporasi dan perbankan. Pandeminya cenderung diabaikan, dampak ekonominya yang terus sibuk diatasi. Ya, seperti menuang air di ember bocor. Sia-sia! Dan sekarang baru siuman.

Kenapa BI gak beli saja SBN yang ada di tangan bank-bank itu. Lalu turunkan suku bunga (BI rate) hingga 0-1% saja seperti di Singapura (0%), Thailand (0,5%) dan Malaysia (1,75). BI rate saat ini masih 4%. Meski sudah diturunkan 1% (dari semula 5%) dalam empat tahap, tapi tak mampu menahan laju resesi. Dunia usaha tersendat karena suplay liquiditas terhambat, meski demand besar. Para pengusaha juga gak mampu membayar cicilan bank, karena besarnya bunga (8%, hingga di atas 10%).

Uniknya, uang nasabah bank terus bertambah. Artinya, masyarakat lebih memilih menyimpan di bank dari pada menggunakannya untuk biaya konsumsi. Makin parah lagi! Uang yang beredar di masyarakat makin kecil. Ini akan memicu naiknya angka kemiskinan.

Kekacauan juga terjadi di panggung politik. Isinya para buzzer yang dianggarkan 90.45 M. Masalah apapun sepertinya mau diselesaikan lewat buzzer. Apapun penyakitnya, pasukan bodrek jadi obatnya. Ngeri!

Belum lagi ketika musim orang gila beroperasi. Sebaran teror di berbagai wilayah, diantaranya di Lampung, Palembang dan Bogor, semakin menambah kekacauan sosial.

Di jajaran kementerian, terjadi overlaping. Menkes banyak diam, lahan corona diambil TNI dan menko Maritim. Kementerian Agama sibuk mengurus radikalisme dan sertifikasi muballigh. Menteri pertahanan diberi tugas untuk mengurusi ketahanan pangan. Makin kacau! Wapres? Presiden saja lupa menyebut namanya saat pidato.

Soal pandemi, pemerintah gagal mengatasi. Negara lain mulai terbebas, di negeri ini covid-19 justru makin mengganas. Rata-rata perhari bertambah 3000-an orang terinveksi. Rate mortality nasional 4,1%. Ada 100 orang setiap hari meninggal. Akibatnya, sudah 68 negara melock down Indonesia. Dalam sialtuasi ini, pemerintah bukannya fokus menyelesaikan, tapi malah saling menyalahkan.

Kekacauan bahkan sering muncul seiring dengan kebijakan gubernur DKI. Dalam banyak kebijakan gubernur, pemerintah pusat seringkali mengambil posisi sebagai oposisi. Bukan mendukung dan bersinergi untuk atasi pandemi.

Ini hanya sebagian dari potret negara yang bernama Indonesia saat ini. Sebuah kekacauan yang belum ada tanda-tanda untuk berhenti.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2