Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mogok Nasional
Kekerasan Oleh Aparat Dalam Mogok Nasional Buruh
Sunday 07 Oct 2012 10:56:01
 

Demo Buruh (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meskipun Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chairul Noor Alamsyah menyatakan bahwa, aksi mogok nasional berlangsung lancar dan kondusif, padahal sejumlah satuan polri dan TNI memukuli buruh yang melakukan mogok di Tangerang kemarin. Buruh Tangerang yang merupakan gabungan dari serikat buruh SP KASBI, SKEP SPSI dan serikat buruh yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan TNI di depan PT. LG Elektronik Indonesia di Tangerang yang mengakibatkan 7 orang terluka parah terkena pemukulan, tendangan, pengroyokan serta lemparan batu dari pihak aparat.

Aksi tersebut dimulai dengan melakukan ajakan unjuk rasa di area Sentra Industri Legok untuk mengajak buruh yang lainnya untuk bergabung bersama melakukan aksi. Saat buruh yang tergabung dalam massa aksi melakukan ajakan unjuk rasa di depan PT. LG Elektronik Indonesia pada pukul 10.00 WIB pagi mereka mendapat penolakan dari pihak manajemen perusahaan dan para buruh yang ada didalam tidak diperbolehkan untuk keluar mengikuti aksi.

Keadaan mulai memanas antara kedua belah pihak dan perwakilan buruh mencoba melakukan negosiasi. Pada pukul 10.30 WIB, pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata dan setelah itu menyerang massa aksi yang sedang melakukan orasi dengan cara memukuli, menendang memakai peralatan lengkap yaitu tameng dan pentungan. Kemudian pada akhirnya massa membubarkan diri dikarenakan banyak terluka dan butuh pengobatan, identifikasi terakhir sedikitnya 7 orang terluka di bagian pelipis, kepala dan kaki akibat dari pemukulan dan pengeroyokan. Menurut Handika Febrian Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendatangi langsung tempat kejadian, massa aksi ketakutan karena perlakuan represif dari pihak aparat kepolisian dan TNI, para korban yang terluka merasa bahwa tidak seharusnya pihak aparat melakukan tindakan sekeras itu. Korban banyak terluka di kepala bahkan sampai ada beberapa yang dijahit sampai 10 jahitan. “Dalam peristiwa kemarin, satuan polri tidak mengikuti asas proporsionalias di mana tindakan yang dilakukan seimbang dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum. sebab dalam peristiwa, buruh dalam keadaan tidak bersenjata dan sedang mengajak rekan-rekannya untuk ikut mogok namun dibalas dengan pemukulan, pengeroyokan koordinator lapangan, perampasan barang dan penembakan gas air mata.”

Asas proporsionalitas penting untuk mencegah aparat menggunakan kekuatan yang berlebih dalam menanggulangi kejahatan. “Ajakan mogok disikapi aparat dan pengusaha sebagai sebuah ancaman keamanan, sebagaimana tercermin dari pengerahan polri dan TNI di gerbang pabrik bahkan sebelum buruh tiba di lokasi. Ajakan buruh yang dianggap sebagai tindakan provokasi mencerminkan paradigma aparat yang masih menanggap Mogok sebagai ancaman keamanan. Padahal mogok merupakan hak konstitusional buruh yang dilakukan untuk mendorong kebijakan untuk kesejahteraannya. Apalagi mogok kali ini dilakukan untuk menghapus outsourcing yang telah lama disampaikan buruh.” Ujar Restaria Hutabarat, wakil direktur LBH Jakarta.

LBH Jakarta dan serikat buruh juga mengecam tindakan perusahaan dan pembiaran TNI terhadap praktek pengkaryaan anggota TNI sebagai petugas kemananan perusahaan. Pengkaryaan tersebut memunculkan banyak tindakan kekerasan yang melibatkan TNI terhadap buruh yang sedang melakukan mogok memperjuangkan. Padahal tindakan mogok buruh merupakan tindakan rakyat sipil dalam menggunakan haknya untuk berserikat.

Untuk itu Kapolri dan Panglima TNI harus segera mengkoordinasikan satuannya untuk menarik anggota dari lokasi pabrik dan melarang anggotanya untuk terlibat dalam kontrak karya sebagai tenaga security dalam sejumlah perusahaan. Presiden dan DPR juga harus segera menggelar pertemuan untuk menghapus ketentuan outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003.(bhc/rat/rls)



 
   Berita Terkait > Mogok Nasional
 
  Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
  Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
  Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
  Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
  Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2