Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
Kekerasan di DIY, Ormas Minta SBY Turun Tangan
Sunday 31 Mar 2013 23:18:04
 

Sekitar seratus anggota Organisasi masyarakat DIY beserta warga masyarakat mengelar aksi tabur bunga di depan pelataran hugos cafe.(Foto: KOMPAS.com/Yustinus wijaya kusuma)
 
DIY, Berita HUKUM - Sekitar 100 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) DIY menggelar aksi damai di pelataran Hugo's Cafe, Minggu (31/3). Selain berorasi, aksi yang diikuti oleh Ayodya Tulada, Kreasi Study Club, Pasikaton, Kokam, Kermat, FKPPI, dan PPM serta perwakilan masyarakat NTT ini juga menggelar tabur bunga sebagai simbol duka atas kasus penganiayaan terhadap anggota Kopassus, Sertu Santoso yang terjadi di Hugo's Cafe pada Selasa (19/3) dan peristiwa penyerangan Lapas Cebongan pada Sabtu (23/3).

"Semua kasus itu telah mencoreng Yogya dan sendi perikemanusiaan. Bahkan kasus ini juga menjadi sorotan dunia internasional," terang Muchamad Suhud, Ketua Pasikaton saat ditemui seusai aksi.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan permasalahan etnis, tetapi aksi premanisme. Jadi dia berharap masalah ini tidak disangkutpautkan dengan para pendatang yang benar-benar ingin belajar di Yogyakarta.

"Masyarakat sangat berharap pihak berwajib bisa independen dan transparan dalam mengungkap kasus penganiayaan dan penyerangan lapas cebongan," ucapnya.

Salah satu tokoh warga Nusa Tenggara Timur, John S Keban yang turut hadir dalam acara tabur bunga mengungkapkan, kasus penyerangan lapas adalah tragedi kemanusiaan.

"Mari kita junjung tinggi nilai-nilai keluhuran dan persaudaraan. Ini bangsa yang beradab karenanya mari kita tinggalkan budaya kekerasan," ajaknya.

Massa aksi juga menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera membentuk tim ad hoc pemantau pakta integritas istimewa.

"Kami meminta presiden memimpin langsung tim ad hoc. Nantinya tim ad hoc akan bertugas memantau para personel aparat yang menyelidiki kasus di Hugos dan Lapas Cebongan. Fungsinya untuk memantau para personel yang melakukan penyelidikan," papar Herdjuno Soedibio, wakil dari organisasi Ayodya Tulada.

Menurutnya, langkah ini bisa dijadikan momentum bagi SBY untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan citra Indonesia di mata internasional. Massa juga mengusulkan Presiden SBY segera melakukan reformulasi, restorasi, dan evaluasi sinergitas tugas TNI dan Polri.

Sementara itu, seperti dikutip dari kompas.com, duka pun masih dirasakan keluarga mendiang Yohanes Juan Manbait, satu dari empat korban penembakan yang terjadi di sel 5A blok Anggrek Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3). Mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil sikap tegas.

"Presiden SBY harus mengambil sikap tegas untuk perintahkan semua institusi hukum untuk selesaikan persoalan hukum terkait dengan penembakan itu dan proses hukum secara tegas terhadap siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dibalik ini," kata Kakak kandung Juan, Viktor Manbait, Minggu (31/3).

Viktor menilai ada keanehan dalam penanganan kasus ini karena keempat korban, setelah ditahan di Polda DIY dan dibawa ke Lapas, diperlakukan seolah-olah adalah teroris. Mereka dikawal pengamanan ketat dengan kendaraan baracudanya polisi, sebagaimana biasa para teroris dikawal.

"Kita melihat ada kejanggalan di situ. Polisi melihat ada potensi ancaman terhadap keempat orang ini tetapi setelah sampai di lapas tidak ada pengamanan sebagaimana mestinya. Ini seperti ada upaya pembiaran, memberikan ruang dan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan eksekusi itu," kata Viktor.

Menurut Viktor, negara telah gagal memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Orang yang berada di tempat yang seharusnya aman, kata dia, tetapi justru terbantai dengan cara-cara yang sadis.

Karena itu, Viktor meminta kapolda DIY harus bertanggung jawab dan Presiden SBY agar bertindak sebagai seorang negarawan dalam menyikapi peristiwa ini dan menghargai setiap warga negara yang telah mengabdikan dirinya (Juan Manbait masih anggota polisi aktif).

"Kami minta jaminan negara kepada istri dan anak adik Juan karena mereka masih punya hak sebagai istri dan anak dari anggota polisi," kata Viktor.

Diberitakan sebelumnya, empat korban yang tewas yakni Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Manbait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Mereka merupakan tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Satu Santoso.

Empat tahanan itu tewas di ruang tahanan dengan luka tembak setelah sekelompok orang memakai penutup muka dan bersenjata memaksa memasuki lapas, kemudian mencari penjaga dan memaksa untuk masuk ke dalam sel. Setelah masuk, mereka kemudian memaksa penjaga menunjukkan ruang tahanan untuk mencari ruang empat tahanan pelaku penganiayaan di Hugos Cafe. Setelah menemukan sasaran, gerombolan tersebut lantas menembakkan senjata api hingga menyebabkan keempat tahanan itu tewas.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2