JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hampir satu bulan pasca meninggalnya Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, Pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga melakukan tindakan konkret untuk mengangkat Menteri Kesehatan yang baru. Demikian release dan pernyataan sikap BPJS WATCH yang diterima tim BH, Rabu (23/05).
Lebih lanjut, menurut Indra Munaswar (Koordinator BPJS Wacth), pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan yang selama ini dimiliki oleh Menteri Kesehatan kepada Wakilnya. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja dari Kementerian Kesehatan dalam menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan.
Kalaupun Presiden mendelegasikan seluruh tugas,lanjut Indra, fungsi, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan sementara ini kepada Wakil Menteri Kesehatan.
Pendelegasian kewenangan yang terlalu besar kepada Wakil Menteri Kesehatan juga dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan, khususnya dalam hal mempersiapkan aturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sebagaimana diketahui terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh Pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP, dan 15 ketentuan dalam bentuk PERPRES, dengan rincian: 2 (dua) PP dan 3 (tiga) PERPRES untuk mengatur KELEMBAGAAN BPJS KESEHATAN.
Dengan pendelegasian kewenangan yang sedemikian besar Wamenkes dipaksa untuk mengurusi seluruh permasalahan kesehatan lainnya diluar masalah jaminan sosial. Mengingat isu jaminan sosial adalah isu penting dengan kompleksitas yang tinggi, sekiranya perlu mendapatkan porsi perhatian khusus dari Wamenkes, sebagai pihak yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh Menkes Alm. Endang Rahayu, untuk mempersiapkan aturan pelaksana yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS.
Potensi problem telah muncul sebagai akibat kekosongan posisi Menkes, terbukti pasca 3 minggu meninggalnya Menteri Kesehatan, rapat rutin pembahasan mingguan RPP dan Rperpres yang selama ini langsung dihadiri oleh Wamenkes tidak berjalan. Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dapat dipastikan deadline di bulan november untuk selesainya RPP dan Rperpres.
Berdasarkan hal diatas, BPJS Watch menyatakan sikap;
Pertama, mendesak Presiden untuk segera mengangkat Menteri Kesehatan Baru yang berasal dari kalangan profesional memiliki moralitas dan integritas tinggi serta pro terhadap percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Kedua, Mendesak Presiden cq. Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pembentukan PP dan Perpres amanat UU SJSN dan UU BPJS sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Mendesak Kementerian Kesehatan untuk mulai melanjutkan rapat rutin mingguan pembahasan Rancangan PP dan Rancangan Perpres tentang kelembagaan BPJS. (bhc/rat)
|