Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
Kekosongan Posisi Menkes Rugikan Hak Rakyat
Friday 25 May 2012 00:25:25
 

BPJS Watch (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hampir satu bulan pasca meninggalnya Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, Pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga melakukan tindakan konkret untuk mengangkat Menteri Kesehatan yang baru. Demikian release dan pernyataan sikap BPJS WATCH yang diterima tim BH, Rabu (23/05).

Lebih lanjut, menurut Indra Munaswar (Koordinator BPJS Wacth), pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan yang selama ini dimiliki oleh Menteri Kesehatan kepada Wakilnya. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja dari Kementerian Kesehatan dalam menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

Kalaupun Presiden mendelegasikan seluruh tugas,lanjut Indra, fungsi, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan sementara ini kepada Wakil Menteri Kesehatan.

Pendelegasian kewenangan yang terlalu besar kepada Wakil Menteri Kesehatan juga dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan, khususnya dalam hal mempersiapkan aturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sebagaimana diketahui terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh Pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP, dan 15 ketentuan dalam bentuk PERPRES, dengan rincian: 2 (dua) PP dan 3 (tiga) PERPRES untuk mengatur KELEMBAGAAN BPJS KESEHATAN.

Dengan pendelegasian kewenangan yang sedemikian besar Wamenkes dipaksa untuk mengurusi seluruh permasalahan kesehatan lainnya diluar masalah jaminan sosial. Mengingat isu jaminan sosial adalah isu penting dengan kompleksitas yang tinggi, sekiranya perlu mendapatkan porsi perhatian khusus dari Wamenkes, sebagai pihak yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh Menkes Alm. Endang Rahayu, untuk mempersiapkan aturan pelaksana yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS.

Potensi problem telah muncul sebagai akibat kekosongan posisi Menkes, terbukti pasca 3 minggu meninggalnya Menteri Kesehatan, rapat rutin pembahasan mingguan RPP dan Rperpres yang selama ini langsung dihadiri oleh Wamenkes tidak berjalan. Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dapat dipastikan deadline di bulan november untuk selesainya RPP dan Rperpres.

Berdasarkan hal diatas, BPJS Watch menyatakan sikap;

Pertama, mendesak Presiden untuk segera mengangkat Menteri Kesehatan Baru yang berasal dari kalangan profesional memiliki moralitas dan integritas tinggi serta pro terhadap percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Kedua, Mendesak Presiden cq. Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pembentukan PP dan Perpres amanat UU SJSN dan UU BPJS sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Mendesak Kementerian Kesehatan untuk mulai melanjutkan rapat rutin mingguan pembahasan Rancangan PP dan Rancangan Perpres tentang kelembagaan BPJS. (bhc/rat)




 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2