Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Kekuasaannya Menguat, Jokowi Akan Leluasa Angkat Non-PNS Jadi Pejabat Negara
2020-05-16 02:24:19
 

Presiden Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kekuasaan Presiden Joko Widodo diperiode kedua ini semakin menguat. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 sebagai Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pasal dari PP itu yakni Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai negeri sipil.

Presiden juga bisa mendelegasikan otoritas menetapkan penangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kepada Menteri, Pimpinan Lembaga atau sekretaris Jenderal di Lembaga Negara dan Lembaga non struktural.

Bahkan dalam PP itu, Presiden diberi wewenang menarik pendelegasian. Alasan penarikan pendelegasian itu diantaranya: pelanggaran prinsip merit yang dilakukan oleh PP dan untuk meningkatkan evektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Merespons terbitnya PP 17/2020 Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyatakan PP yang baru diteken Jokowi dapat menjadi alat untuk membungkam pejabat yang kritis pada pemerintahannya.

"Kewenangan Presiden Jokowi dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan (yang sudah diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemda) dengan alasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pasal 3 ayat 7). Jadi jika ada PNS di daerah yang mengkritik keras kebijakan Jokowi bisa saja dipecat oleh Jokowi," demikian kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Selain itu, Aktivis Bandung Initiative Network ini juga menyoroti pengecualian jabatan pimpinan Tinggi (JPT) di bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh kalangan non PNS. Bidang tertentu itu seperti bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan dan Sumber Daya Alam (SDA), pengelolan aparatur negara dan Kesekretiatan.

Pengecualian yang diputuskan Jokowi memberikan peluang kepada non PNS untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak dikecualikan.

"Cukup dengan persetujuan presiden dan pertimbangan menteri saja, tidak perlu diatur dengan Perpres seperti Pasal 106 ayat 3 PP 11/2017. Sangat mungkin ke depannya ini Jokowi mengangkat non ASN menduduki JPT yang dikecualikan tersebut," demikian analisa Gde Siriana.(aut/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2