Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Kelompok AO Rencanakan Penculikan Target Tertentu
Tuesday 15 Nov 2011 20:29:10
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kelompok teroris jaringan Abdullah Omar berencana melakukan penculikan terhadap polisi, pejabat, atau tokoh yang yang mereka anggap sebagai musuh. Mereka juga memiliki tujuan memerangi kaum syiah.

Untuk melaksanakannya, kelompok ini menyiapkan oprasi yang disebut dengan ‘Operasi Ightilat’. Rencana penculikan secara cepat dan rahasia, sehinga membutuhkan senjata api. Selain itu, kelompok ini juga telah melakukan pelatihan militer ('Iddad).

“Atas rencana ini, kelompok itu melakukan pelatihan peculikan secara cepat dan rahasia, penggunaan senjata api, bongkar pasang senjata api, dan juga menembak secara akurat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, kelompok pemasok senjata api Abu Omar juga telah memiliki struktur dan sel tersendiri atau Halaqoh (pengajian kecil) di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dalam upaya aksi terorisme yang akan dilakukan. Sel-sel tersebut memiliki sejumlah target dalam melancarkan aksi terornya, termasuk menyerang kelompok muslim Syiah, karena dianggap tidak murni Islam.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diperiksa, pertama mereka ingin menghidupkan kegiatan kemiliteran dari kelompok ini. Kemudian, mereka juga bertujuan untuk memerangi kaum Syiah di Indonesia. Alasannya, Syiah itu dianggap tidak murni Islam," imbuhnya.

Sejak penangkapan Juli 2011 lalu, Densus 88 telah menangkap 18 orang, termasuk Abu Omar atas kepemilikan senjata api ilegal dari Filipina. Turut disita belasan senjata api, belasan magazen, seribu lebih butir peluru, hingga teleskop. Satu orang lainnya dilepaskan, karena tak terkait langsung dengan kelompok tersebut.

Selain kepemilikan senjata api, kelompok pemasok senjata api ilegal Abu Omar, juga terlibat upaya pembunuhan mantan Menhan dan Ketua Umum PKB Matori Abdul Djalil pada 1999 dan pemasok senjata api kepada kelompok yang menyerang Pos Brimob di Desa Loki, Pulau Seram, Maluku pada 2004.

“Petugas mendapatkan bukti berupa dokumen yang berisi perencanaan kelompok tersebut untuk menyerang dua kantor polsek di Jakarta Barat. Polisi diincar, karena dikategorikan toghut atau setan,” imbuh Saud.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2