Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Angelina Sondakh
Keluarga Angie Siap Terima Putusan Terburuk
Thursday 10 Jan 2013 14:53:45
 

Angelina Sondakh saat akan menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Angelina Sondakh sudah siap menerima apapun keputusan hakim. Baik jika putasan nanti akan merugikan, maupun yang meringankan. Hari ini, Kamis (10/1) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis eks Puteri Indonesia itu. Keluarga Angie duduk paling depan untuk menyaksikan putusan hakim. Meski mengaku menerima apapun keputusan hakim, tapi mereka menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim tak menjatuhkan vonis yang berat.

Lucky Sondakh, ayah Angie berkomentar sedikit tentang anaknya sebelum ketua hakim Sudjatmiko itu memulai sidang. "Kelihatannya dia sudah siap," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Lucky yang selalu menemani puterinya dikala sidang mengatakan bahwa, selama ini ia kenal karakter puterinya. Ia pun mengatakan jika tuduhan yang dilayangkan kepada Ibu 3 anak itu tidak bisa dibuktikan secara hukum pada beberapa sidang yang dilaluinya. "Aku merasa tuduhan terhadap Angie tidak bisa dibuktikan oleh fakta-fakta persidangan. Tapi kita tetap hormati hukum. Angie pasti tertekan," tambahnya.

Ia mengaku siap menerima hal-hal buruk yang akan menimpa anaknya itu. Misalnya saja vonis yang berat, Lucky nampaknya pasrah. Ia mengklaim bahwa anaknya adalah orang yang kooperatif pada proses hukum yang berlaku. "Ya, yang baik, tapi siap untuk yang terburuk. Hidup harus jalan terus," ujarnya.

Lucky percaya jika Hakim akan memberikan kebijakan. Meski sulit untuk lolos dalam kasus ini, Lucky berpesan kepada dunia hukum di Indonesia dan khususnya kepada Majelis Hakim untuk melihat fakta-fakta persidangan dan tidak menjadikan pengakuan satu orang sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada Angie. "Kita berharap hukum bisa ditegakkan," jelasnya.

Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta 2,35 juta dollar Amerika dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Angie diduga telah menyelewengkan jabatannya sehingga negara mengalami kerugian.

Untuk itu, ia dituntut 12 tahun penjara pada 20 Desember 2012 lalu. Selain itu, Angie juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliyar dan 2,350 juta dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka akan di kurungkan selama 2 tahun.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2