Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Keluarga Daeng Azis Ditipu
2016-05-13 19:21:56
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Jumat (13/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mendapat laporan dari keluarga Daeng Aziz terkait kasus penipuan uang sebesar Rp50 juta, yang diilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan telah diterima pada tanggal 8 Maret lalu dengan terlapor atas nama Ahmad Dahlan.

"Ada penelpon yang mengaku sebagai Wadirkrimum kepada keluarga Azis dan meminta Rp200 juta untuk jaminan tersangka," kata Kombes Awi Setiyono, Jumat (13/5).

Kabid Humas menjelaskan, keluarga Azis percaya begitu saja bahwa penelepon tersebut bisa menjamin Azis, agar penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun, keluarga Azis hanya menyanggupi uang sebesar Rp50 juta.

"Korban percaya dan mentransfer uang Rp50 juta, ternyata baru merasa tertipu karena kasus tetap lanjut," jelasnya.

Kombes Awi menjelaskan, jika seseorang ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus disertai dengan jaminan. Menurut dia, hal itu jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Siapapun yang meminta penangguhan penahanan harus ada jaminan, itu sesuai dengan perundang-undangan," paparnya.

Jaminan tersebut bisa berupa uang, barang, maupun orang. Nantinya, jaminan tersebut diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri. Bukan ke rekening pribadi.

Pihak Panitera nantinya akan menyimpan jaminan tersebut dan akan memberikan tanda terima kepada pihak pemohon penangguhan penahanan, untuk diberikan kepada pihak penyidik.

Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu tiga bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

"Jaminan orang, jaminan barang dan uang itu memang ada Undang-undangnya. Itu jadi bukan berdasarkan permintaan penyidik itu dasarnya Undang-undang," ucapnya.

Awi menegaskan pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum selalu berpedoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Dalam kasus ini tidak ada penangguhan penahanan. Ini murni penipuan tolong digaris bawahi. Kita ini bekerja berdasarkan KUHAP," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2