JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keluarga Faisal (14) dan Budri M Zen (17), dua tahanan yang tewas di sel tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1). Kedatangan mereka didampingi tim kuasa kuasa hukumnya dari YLHI dan LBH Padang. Keluarga membawa bukti-bukti bahwa Faisal dan Budri tewas dianiaya.
Ibu kandung korban, Syamsidar datang bersama kakak kandung kedua korban, Didi Firdaus. Mereka mengungkapkan bahwa kedatangannya ini untuk mencari keadilan. Apalagi, kedua anaknya tewas di sel Polsek Sijunjung, penuh dengan kejanggalan. Sebab, saat dikunjungi kakak kandung korban lainnya, Rilpa Malaud, mereka terlihat sehat dan pantang menyerah.
Menurut Didi, ke duanya tersebut tidak pernah mengeluh kepada keluarga, meski pekerjaan sebelum menjadi pedagang rambutan terasa berat saat menjadi penambang emas. “Saat itu, Faisal tidak mengeluhkan apa pun kepada Rilpa. Dia hanya mengaku sering disiksa polisi, hingga kepalanya terasa sakit. Kedua tidak pernah mengeluh,” ujarnya.
Didi merasa sangat menyesal atas kematian kedua adiknya itu, karema tidak sempat melihat keadaan Faisal dan Budri yang mulai ditahan pada 26 Desember 2011 itu. “Pada saat akan menjenguknya di tahana pada 28 Desember 2011, keduanya sudah tewas. Saya baru bisa melihat jasadnya saat di rumah pukul 05.00 WIB,” ucapnya
Saat penguburan kedua adiknya itu, Kapolsek Sijunjung ikut hadir. Bahkan, yang bersangkutan memberikan santunan kepada pemangku adat. “Saat itu, Kapolsek datang dan memberikan uang kepada pemangku adat Rp 1,5 juta. Uang itu selanjutnya diserahkan ke ibu saya. Katanya untuk sedekah, bila ada keperluan lain, maka akan diberikan lagi,” tutur Didi.
Sedangkan Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Kadir Wokanobun mengatakan, selama ini polisi menyatakan keduanya tewas bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam sel tahanan. "Tapi pihak keluarga punya temuan sendiri berdasarkan investigasi LBH Padang. Satu di antara bukti itu adalah foto-foto dan hasil pemeriksaan dokter. Dari foto jenazah diketahui banyak tanda-tanda penyiksaan di tubuh Faisal dan Badri,” kata dia.
Menurutnya, yang paling terlihat adalah luka sayat di kaki kiri Budri. Selain itu, terlihat juga luka memar di sekujur tubuh keduanya. "Ini menunjukan dua korban tewas karena lemas. Dokter memberi keterangan penganiayaan dengan benda tumpul dan dokter tidak menyimpulkan karena bunuh diri," kata Kadir.
Sedangkan Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengatakan, ada persamaan hasil investigasi timnya dengan temuan kepolisian. Polres Sijunjung melalui Wakapolres Sijunjung sudah mengaku ada tanda-tanda penyiksaan. Mereka dianiaya selama dalam tahanan. "Memang ditemukan ada kekerasan benda tumpul di bagian leher yang mengakibatkan korban mati lemas," kata Vino.
Sebelumnya, Faisal ditangkap 21 Desember 2011, oleh petugas Polsek Sijunjung. Ia dituduh mencuri kotak amal mushola. Selang lima hari kemudian, kakak Faisal, Budri ditangkap. Ia juga diduga terlibat. Dalam pemeriksaan Budri diduga pernah terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pada 28 Desember 2011, pihak kepolisian menyatakan bahwa keduanya tewas. Informasi yang disampaikan kepolisian kepada keluarga, keduanya gantung diri di dalam sel. Namun, saat jenazah diserahkan, keluarga menemukan kejanggalan. Pada tubuh kedua korban ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Bahkan, tanda-tanda gantung diri seperti lidah menjulur tidak terlihat pada korban.
Segera Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan keluarga Budri dan Faisal ke Bareskrim. “Iya nanti akan diproses. Nanti akan dilihat apakah benar ada penganiayaan atau mereka mati wajar dari hasil visum dan segala macam. Saya kira tidak ada permasalahan. Nanti kan kita ada Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya.
Sedangkan Kabag Penum Divhumas Pollri Kombes Pol. Boy Rafli Amar menyatakan bahwa sejak awal ditahan, keduanya tidak mau surat penahanannya dikirimkan ke keluarga mereka. "Mungkin mereka malu sama keluarga," kata dia.
Polri membantah adanya penganiayaan. Proses yang selama ini dilakukan hanya proses pelanggaran disiplin. Sembilan petugas Polsek Sijunjung dinilai lalai, karena tidak bisa menjaga tahanan. Selain itu, kelalaian ditujukan dengan adanya pembiaran kain yang dipakai untuk menggantung diri. “Tapi akan kami proses,” tandasnya.(dbs/bie)
|